阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文101-150#83812
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文101-150#83812
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
101 Pasal ketentuan hukuman pada pengawasan lalulintas adalah demi memperkuat pengawasan lalulintas jalan raya, menjaga aturan lalulintas dan memastikan keamanan laulintas. (A)O(B)X
102 Jembatan penyeberangan, penyeberangan di bawah tanah dan jalur pejalan kaki tersedia jalur bagi pejalan kaki. (A)O(B)X
103 Rambu lalu lintas dan garis petunjuk lalulintas kegunaannya adalah sebagai petunjuk peringatan, petunjuk dan larangan. (A)O(B)X
104 Pengemudi yang mengalami kecelakaan tanpa adanya korban luka atau tewas, hendaknya diselesaikan sesuai peraturan, bila melarikan diri, selain didenda juga akan menahan SIMnya. (A)O(B)X
105 Pengemudi selain harus mematuhi rambu dan petunjuk lalu lintas, juga harus menurut pada polisi lalu lintas atau pengarahan dari petugas yang melaksanakan pemeriksaan lalu lintas. (A)O(B)X
106 Pengemudi yang SIMnya tidak berlaku tetapi masih mengemudi, akan dikenakan hukuman dan dilarang mengendarai kendaraan. (A)O(B)X
107 Pengemudi yang mengijinkan orang lain yang tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraannya, maka akan ditahan SIMnya. (A)O(B)X
108 Pengemudi yang melewati jalur pejalan kaki, sehingga mengakibatkan adanya korban, maka berdasarkan hukum, beban hukuman pelaku ditambah dengan 1/2 dari hukuman pidana. (A)O(B)X
109 Korban yang melaporkan terjadinya kecelakaan atau membantu memanggil ambulan, serta pengemudi menunjukkan sikap yang baik, maka pemerintah akan memberikan penghargaan. (A)O(B)X
110 Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, sehingga mengakibatkan timbulnya korban parah atau meninggal dan melarikan diri, maka akan dicabut SIMnya dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian SIM (Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai dengan syarat tertentu, serta SIMnya dicabut). (A)O(B)X
111 Ruang atau tempat duduk pengemudi pada kendaraan pengangkut barang atau bus jenis kecil, pengangkutan jumlah penumpangnya tidak dibatasi. (A)O(B)X
112 Dikarenakan pengemudi menerobos lampu merah dan mengakibatkan korban luka parah, maka tidak perlu ditahan SIMnya. (A)O(B)X
113 Pengemudi yang mengalami kecelakaan tanpa adanya korban luka atau tewas, hendaknya diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada, bila melarikan diri, selain didenda juga akan dicabut SIMnya. (A)O(B)X
114 Pengemudi pada jalan tol, jalan bebas hambatan atau pos pengawasan, bila tidak menjaga jarak kendaraan demi keamanan, maka pengendara akan dikenakan denda sebesar 3000~6000 Nt. (A)O(B)X
115 Kecepatan laju kendaraan lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan, tidak termasuk melanggar. (A)O(B)X
116 Pada ujian SIM kendaraan, peraturan lalulintas dan standar nilai ujian adalah 90. (A)O(B)X
117 Bila pernah melanggar pasal pencegahan pelecehan seksual anak-anak dan remaja atau pasal pengawasan senjata tajam dan amunisi dan hukum lainnya, maka setelah melalui keputusan yang ditentukan atau pernah mendapat keputusan yang berdasarkan pasal perbuatan kenakalan harus membayar dengan mendapat pelatihan, maka tidak dapat mengajukan permohonan SIM profesi. (A)O(B)X
118 SIM boleh dipinjamkan kepada orang lain. (A)O(B)X
119 Belajar mengemudi untuk mendapatkan SIM, boleh menggunakan kendaraan penumpang jenis besar. (A)O(B)X
120 Lebarnya barang angkutan pada kendaraan truk, boleh melebihi 1/2 m dari badan kendaraan. (A)O(B)X
121 Pengemudi tidak boleh mengemudi secara berurutan melebihi dari 8 jam. (A)O(B)X
122 Bagi yang memiliki SIM bus, juga boleh mengendarai kendaraan gandeng/trailer. (A)O(B)X
123 Pengendara yang melanggar peraturan keamanan lalu lintas, sehingga mengakibatkan kecelakaan dan luka berat, maka akan menahan SIMnya. (A)O(B)X
124 Bila pengendara seharusnya membayar biaya jalan tol atau jalur jembatan, tetapi melarikan diri, serta melukai petugas pembayaran, maka SIMnya akan dicabut. (A)O(B)X
125 Pengemudi pada jalur cepat, hendaknya mengikuti peraturan, karena pejalan kaki atau kendaraan yang lambat tidak mengikuti peraturan, seenaknya sendiri memasuki jalur cepat, sehingga menyebabkan timbulnya korban luka atau tewas, maka berdasarkan hukum harus menanggung hukum pidana, untuk mengurangi hukumannya. (A)O(B)X
126 Pengemudi yang kandungan alkoholnya melebihi standar ketentuan, dan menyebabkan kecelakaan dan timbulnya korban luka parah atau tewas, maka SIMnya akan dicabut dan tidak dapat mengikuti ujian SIM selama 1 tahun. (A)O(B)X
127 Kendaraan pengangkut barang harus disertai oleh pendamping, yang jumlahnya, selain pengemudi, tidak boleh melampaui 2 orang. (A)O(B)X
128 Bagi pengemudi yang mendapat keputusan pengadilan mendapat hukuman penjara, maka SIMnya akan dicabut dan tidak boleh mengikuti ujian SIM selamanya. (Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai dengan syarat tertentu, serta SIMnya dicabut). (A)O(B)X
129 Panjangnya barang angkutan pada kendaraan truk, boleh melebihi 2m dari panjang kendaraan. (A)O(B)X
130 Bentuk bagasi kendaraan pengangkut barang, panjangnya boleh melampaui bagasi kendaraan sebanyak 30cm. (A)O(B)X
131 Kendaraan truk, selain panjang barang angkutan melampaui kendaraan, pada batas badan kendaraan harus dirantai. (A)O(B)X
132 Bagi yang SIM nya dicabut selamanya dan penahanan SIM, setelah mendapat pelanggaran dan pendidikan selama 1 bulan, maka dapat mengikuti ujian SIM kembali. (A)O(B)X
133 Bagi yang SIM nya dicabut selamanya dan penahanan SIM, dan belum selesai pada kurun waktu yang ditentukan untuk mengikuti ujian, maka tidak dapat mengikuti ujian SIM. (A)O(B)X
134 Bagi yang SIM nya dicabut selamanya dan penahanan SIM, dan belum selesai pada kurun waktu yang ditentukan untuk mengikuti ujian, setelah membayar denda dapat mengikuti ujian SIM. (A)O(B)X
135 Bila pengendara dalam waktu 1 tahun telah melanggar sebanyak 6 kali, hendaknya mendapat kursus keselamatan lalulintas jalan raya. (A)O(B)X
136 Pemeriksaan medical dan tes kemampuan tubuh serta hasil ujian yang memenuhi syarat, memiliki masa berlaku selama 1 tahun. (A)O(B)X
137 Saat kendaraan membelok kanan, hendaknya menyalakan lampu petunjuk arah kanan terlebih dahulu, atau pengemudi di sebelah kiri dapat memberi petunjuk menggunakan tangan yang mengarah ke kanan. (A)O(B)X
138 Menekan klakson kendaraan, pada prinsipnya hanya suara tunggal dan tidak melebihi 1/2 detik. (A)O(B)X
139 Saat pengendara melewati petunjuk jaluryang membelok, terowongan, jalan menurun, jalan sempit, sekolah, rumah sakit, jalan berlumpur atau genangan air, jalan yang sedang dalam perbaikan, hendaknya laju kendaraan dikurangi dan setiap saat bersiap-siap untuk berhenti. (A)O(B)X
140 Pada malam hari bila berpapasan dengan kendaraan dari arah yang berlawanan, hendaknya menyalakan lampu jarak jauh. (A)O(B)X
141 Saat mendengar mobil pemadam kebakaran, ambulan, polisi atau mobil penolong proyek, tidak peduli datangnya dari arah mana, hendaknya menepi dan memberi jalan serta tidak boleh mengikuti barisan di belakangnya. (A)O(B)X
142 Bila pengendara melewati bundaran, maka boleh tidak memberi jalan kepada kendaraan yang berada disebelah dalam untuk terlebih dahulu. (A)O(B)X
143 Saat kendaraan berada pada dua arah jalur jalan, boleh melewati garis pembatas masuk pada jalur lainnya. (A)O(B)X
144 Kendaraan yang berada pada dua arah jalur jalan, pada garis pemisah jalur, saat ingin mendahului boleh melewati garis pemisah, tetapi tidak boleh dijadikan arena balap. (A)O(B)X
145 Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus mengikuti petunjuk pada rambu lalu lintas, bila tidak ada rambu petunjuk, kecepatan laju kendaraan tidak boleh melebihi dari 40 km. Tetapi pada jalur jalan yang tidak ada pembagian jalur, garis pembagian arah atau garis pembatas arah, ataupun jalur jalan yang terbagi jalur lambat dan jalur cepat, maka kecepatan laju kendaraan tidak boleh melebihi 30 km. (A)O(B)X
146 Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus mengikuti petunjuk pada rambu lalu lintas, bila tidak ada rambu petunjuk, kecepatan laju kendaraan tidak boleh melebihi dari 50 km. Tetapi pada jalur jalan yang tidak ada pembagian jalur, garis pembagian arah atau garis pembatas arah, ataupun jalur jalan yang terbagi jalur lambat dan jalur cepat, maka kecepatan laju kendaraan tidak boleh melebihi 40 km. (A)O(B)X
147 Mengemudi pada area jalan umum, demi keselamatan pengendara, maka setiap saat boleh membunyikan klakson. (A)O(B)X
148 Bila menjumpai mobil khusus pengangkut anak-anak, bus sekolah, mobil khusus penderita cacat atau mobil latihan belajar menyetir, tidak perlu mengalah. (A)O(B)X
149 Kendaraan berhenti sementara adalah berhenti tidak mencapai 3 menit, dan tetap berjaga pada posisi siap berjalan. (A)O(B)X
150 Kendaraan yang tiba pada persimpangan jalan, dan ingin membelok, bila menjumpai petugas pengatur lalulintas dengan menggunakan lampu rambu lalulintas, maka harus mengikuti petunjuk dari petugas. (A)O(B)X
申論題 (0)