阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文151-200#83813
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文151-200#83813
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
151 Pada saat kendaraan hendak bergerak maju, harus memberi jalan bagi kendaraan lainnya atau pejalan kaki terlebih dahulu. (A)O(B)X
152 Jalur pejalan kaki adalah gambar garis kayu atau garis penyeberangan pada jalan umum, yang disediakan bagi pejalan kaki. (A)O(B)X
153 Bagi pengemudi yang berkendara di jalan umum sambil menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan dikenakan sanksi denda 1,000 NTD. (A)O(B)X
154 Bila pengendara merasa letih, sakit atau kurang tidur, sehingga membuyarkan konsentrasi, tidak dapat mengendarai kendaraan. (A)O(B)X
155 Bila kendaraan berhenti di tepi jalan dan mengalami kabut tebal, hujan salju, angin pasir dan gelap suram, hendaknya menyalakan lampu tanda berhenti atau petunjuk pantulan cahaya. (A)O(B)X
156 Kecuali sedang akan mendahului mobil di depannya, mobil-mobil yang melaju di jalur yang sama hendaknya saling menjaga jarak aman antara mobil depan dan belakang untuk dapat mengerem dengan aman. (A)O(B)X
157 Bila berpapasan dengan kendaraan lain pada jalan gunung, kendaraan yang berada di sisi gunung hendaknya memberi jalan kepada kendaraan yang berada di jalur luar untuk mendahului. (A)O(B)X
158 Saat mendahului kendaraan lain, harus menyalakan lampu petunjuk arah kiri, dan juga harus menjaga jarak dengan kendaraan depan sebelah kiri 1/2 meter lebih, setelah berada pada jarak yang aman, lalu nyalakan lampu petunjuk arah kanan dan kembali pada jalur semula. (A)O(B)X
159 Mengemudi pada persimpangan jalan yang tidak ada rambu atau rambu rusak dan tidak adanya petugas yang mengatur lalulintas, tidak adanya pembagian jalur, jalan raya bercabang, dan juga saat jalur kendaraan yang sama, seperti jalan lurus juga sebagai tikungan, kendaraan sebelah kiri hendaknya berhenti sejenak dan memberi jalan kendaraan sebelah kanan. (A)O(B)X
160 Tersedianya rambu pengambilan penumpang taksi di jalan, hendaknya memastikan pengambilan penumpang pada tempat yang selayaknya, tidak boleh mengambil penumpang di sepanjang jalan. (A)O(B)X
161 Taksi tidak boleh seenaknya menolak mengambil penumpang, tetapi boleh sengaja membawanya memutar jalan. (A)O(B)X
162 Saat mengendarai kendaraaan, harus membawa surat kendaraan/STNK, SIM dan surat sah lainnya. (A)O(B)X
163 Mengendarai kendaraan tidak perlu membawa peralatan kendaraan. (A)O(B)X
164 Saat kendaraan hendak melaju, tidak perlu menyalakan lampu petunjuk arah. (A)O(B)X
165 Pengendara yang mengendarai kendaraan dengan lambat, pengemudi, pejalan kaki dan penderita cacat sebagai pengguna jalan, penentuan hukuman denda berdasarkan pasal denda pengawasan lalulintas jalan raya, dengan pemberitahuan melalui surat, bila pelanggar tidak membayar hingga waktu yang ditentukan, maka akan dialihkan pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (A)O(B)X
166 Saat mobil pemadam kebakaran, ambulan, polisi atau mobil penolong proyek tengah menjalankan tugas, kecepatan lajunya kendaraan tidak mendapat batasan. (A)O(B)X
167 Mengendarai kendaraan pada satu arah jalur hendaknya merapat pada sisi kanan, tetapi bila menjumpai suatu keadaan, saat perlu mengambil arah sisi kiri, hendaknya mengurangi kecepatan kendaraan dan harus memperhatikan arah mobil di depan dan pejalan kaki. (A)O(B)X
168 Kendaraan pada 2 arah jalur kendaraan, hendaknya mematuhi pengendara yang berada pada sisi dalam. (A)O(B)X
169 Kendaraan yang melaju pada jalur satu arah dengan garis pembatas di sisi jalan, selain bersiap untuk berhenti atau berhenti sementara, maka tidak boleh melaju keluar dari garis pembatas sisi jalan. (A)O(B)X
170 Saat mobil pemadam kebakaran, ambulan, polisi atau mobil penolong proyek tengah menjalankan tugas, pada satu arah jalan dengan pembagian 2 atau lebih lajur jalan, maka kendaraan pada sisi luar dan dalam dapat terus melanjutkan perjalanan. (A)O(B)X
171 Mengemudi kendaraan pada satu arah jalan dengan pembagian 2 atau lebih lajur jalan, saat hendak beralih lajur, hendaknya menyalakan lampu atau memberi isyarat tangan serta harus tetap menjaga jarak aman. (A)O(B)X
172 Pada jembatan dan terowongan satu arah, kendaraan tidak boleh saling berpapasan dengan kendaraan lain. (A)O(B)X
173 Mengendarai kendaraan pada bundaran, hendaknya kendaraan yang berada pada sisi dalam untuk berjalan lebih dahulu. (A)O(B)X
174 Pada saat memundurkan kendaraan , harus menyalakan lampu isyarat untuk mundur atau memberi isyarat dengan tangan, lalu mundur dengan perlahan-lahan dan hati-hati, selain itu, juga harus memperhatikan kendaraan lainnya atau pejalan kaki. (A)O(B)X
175 Pada jalan searah yang terbagi atas 2 jalur atau lebih, mobil jenis kecil dapat melaju baik pada jalur luar atau dalam jalan, tetapi tidak boleh seenaknnya berpindah jalur. (A)O(B)X
176 Pada satu arah jalan dengan dua lajur kendaraan, saat memasuki 1 lajur jalan, hendaknya memberi jalan kepada kendaraan yang hendak lurus terlebih dahulu. (A)O(B)X
177 2 Kendaraan atau lebih yang lewat bersamaan pada jalur yang sama, selain bersiap untuk berhenti atau berhenti sementara, tidak boleh melewati garis pinggir pembatas jalan atau melewati 2 garis pemisah jalan. (A)O(B)X
178 Pada tikungan yang berada pada persimpangan jalan, kendaraan yang hendak lurus tidak boleh menduduki posisi jalan arah membelok. (A)O(B)X
179 saat kendaraan berada pada jalur yang tidak ada pembagian garis jalur pemisah, atau persimpangan kereta api atau persimpangan jalan yang tidak baik, hendaknya mengurangi laju kecepatan kendaraan. (A)O(B)X
180 Bila Kendaraan datang dari arah depan, atau berturut turut lebih dari 2 kendaraan, maka tidak boleh mendahului kendaraan lainnya. (A)O(B)X
181 Bila ingin mendahului kendaraan lainnya pada jalur yang sama, maka harus membunyikan klakson atau mengganti cahaya lampu satu kali, sebelumnya kurangi kecepatan kendaraan atau memberi isyarat dengan tangan untuk diizinkan lewat, setelah itu barulah meneruskan perjalanan. (A)O(B)X
182 Bila kendaraan di depan mendengar kendaraan di belakang membunyikan klakson, dan kendaraan di depan tidak mengalami halangan, maka hendaknya mengurangi laju kendaraan atau memberi tanda untuk memberinya jalan. (A)O(B)X
183 Demi bergegas mengejar waktu, maka boleh mengekor di belakang kendaraan pemadam kebakaran atau mobil polisi. (A)O(B)X
184 Bila pada persimpangan jalan ada petugas pengatur jalan, juga ada lampu rambu lalulintas, hendaknya mengikuti petunjuk lampu rambu lalu lintas. (A)O(B)X
185 Saat hendak membelok kiri pada persimpangan jalan, hendaknya dalam jarak 30 m sebelum sampai di persimpangan jalan, menghidupkan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan untuk beralih pada sisi dalam jalan atau ruas jalan membelok kiri, setiba di mulut persimpangan jalan membelok kiri dan tidak boleh merebut jalur untuk belok kiri. (A)O(B)X
186 Pada jalan yang dibagi atas jalur lambat dan jalur cepat, mobil yang berkendara pada jalur lambat, tidak boleh berbelok kiri. (A)O(B)X
187 Pada jalan yang dibagi atas jalur lambat dan jalur cepat, mobil yang berkendara pada jalur lambat, tidak boleh berbelok kanan. (A)O(B)X
188 Pada bundaran, hendaknya memberi jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang berada pada posisi luar. (A)O(B)X
189 Dikarenakan keperluannya, maka pada persimpangan jalan khusus dipasang rambu dan garis jalan, hendaknya pengemudi mematuhi peraturannya. (A)O(B)X
190 Saat mendekati jalur penyeberangan, mobil hendaknya mengurangi kecepatan lajunya kendaraan, dan saat ada orang yang menyeberang, maka kendaraan harus berhenti untuk memberi jalan. (A)O(B)X
191 Saat ada pejalan kaki yang sedang melintas pada jalur penyeberangan, maka kendaraan dapat terus melanjutkan perjalanan dengan perlahan. (A)O(B)X
192 Saat melaju mendekati jalur persimpangan kereta api di mana papan penghalang mulai diturunkan, atau petugas telah memberi tanda untuk berhenti, maka kendaraan harus segera berhenti. (A)O(B)X
193 Bila bunyi peringatan pada persimpangan jalur kereta api belum berbunyi, dan tidak tampak rambu lampu peringatan, pengemudi tetap harus melihat, mendengar serta memastikan 2 arah tidak adanya kereta api yang akan lewat, setelah itu barulah dapat meneruskan perjalanan. (A)O(B)X
194 Saat kendaraan melewati persimpangan kereta api, kendaraan di depan dan belakang tidak perlu menjaga jarak. (A)O(B)X
195 Berkendaraan pada jalan yang sedang dalam pengaturan jalan, hendaknya pengemudi mematuhi pengaturan jalan tersebut. (A)O(B)X
196 Bila kendaraan melewati jalan yang sedang dalam pengaturan jalan, maka setiap saat dapat lewat. (A)O(B)X
197 Berkendaraan pada jalan yang dipasang rambu membelok, jalan menurun, jembatan yang sempit, atau persimpangan kereta api, maka tidak boleh memutar balik arah kendaraan . (A)O(B)X
198 Bila ada tempat yang sesuai, di segala tempat kendaraan dapat memutar balik arah kendaraan. (A)O(B)X
199 Bila berkendaraan menjumpai rambu dilarang memutar balik arah kendaraan, garis pemisah jalur, dilarang mendahului kendaraan, atau dilarang pindah jalur, maka dilarang memutar balik arah kendaraan. (A)O(B)X
200 Kendaraan pada rambu dilarang membelok kiri, tidak boleh memutar balik arah kendaraan. (A)O(B)X
申論題 (0)