阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文201-250#83814
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文201-250#83814
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
201 Sebelum memutar balik arah kendaraan, hendaknya berhenti sebentar dan menyalakan lampu petunjuk arah kiri atau isyarat tangan, serta memastikan tidak adanya kendaraan yang datang atau pejalan kaki, maka barulah memutar balik arah kendaraan. (A)O(B)X
202 Saat kendaraan berada di jalan menurun, tidak boleh mematikan mesin kendaraan dan melepas perseneling. (A)O(B)X
203 Demi mengirit bahan bakar, saat kendaraan pada jalan menurun, boleh mematikan mesin kendaraan dan melepas perseneling. (A)O(B)X
204 Saat kendaraan melewati dermaga, hendaknya sesuai menurut urutan, tidak boleh merebut urutan. (A)O(B)X
205 Kendaraan angkutan saat melewati dermaga, bila berat angkutanya melebihi dari ketentuan yang ditentukan, maka harus menurunkan barang angkutan dan lewat terpisah. (A)O(B)X
206 Saat berkendaraan di malam hari, bila penerangan tidak jelas, hendaknya menggunakan lampu jarak dekat. (A)O(B)X
207 Saat berkendaraan di malam hari, bila penerangan tidak jelas, hendaknya menggunakan lampu jarak jauh. (A)O(B)X
208 Pada jalan yang terdapat papan petunjuk adanya tikungan, jalan menyempit, jembatan bergelombang, atau jalan satu arah, maka pengemudi tidak boleh memundurkan mobilnya. Namun hal ini tidak berlaku untuk mobil yang hendak memberi jalan kepada kendaraan lain, hendak berhenti atau baru mulai berkendara, jika kondisi benar-benar membutuhkannya untuk mundur. (A)O(B)X
209 Saat kendaraan mundur, hendaknya menekan klakson dengan bunyi yang panjang sebanyak 3 kali, untuk memberitahu kendaraan lainnya atau pejalan kaki. (A)O(B)X
210 Kendaraan tidak boleh diparkir pada pintu keluar masuk lapangan terbang, stasiun bus, pelabuhan, sekolah atau tempat umum lainnya. (A)O(B)X
211 Kendaraan yang berada pada arah jalur yang sama, bila kendaraan di depan perlu berhenti atau mengurangi kecepatannya, pengemudi hendaknya memberi lampu petunjuk atau isyarat tangan terlebih dahulu untuk memberitahu kendaraan di belakang. (A)O(B)X
212 Kendaraan pribadi tidak boleh parkir pada tempat pemberhentian kendaraan yang dikelola perusahan (mis.: taksi atau bus). (A)O(B)X
213 Bila terlihat dapat mengganggu lewatnya kendaraan lain, maka kendaraan tidak boleh berhenti. (A)O(B)X
214 Pada saat terpaksa, kendaraan diparkir pada jalan menurun, hendaknya memperhatikan apakah kendaraan dapat menurun dengan sendirinya. (A)O(B)X
215 Bila kendaraan di tengah jalan mengalami kerusakan, dan tidak dapat dipindahkan ketempat yang lebih aman, dan berada pada jalan ramai perkotaan, maka harus menyalakan lampu petunjuk arah kiri dan kanan atau hanya petunjuk arah kiri, tidak perlu meletakkan rambu kendaraan rusak. (A)O(B)X
216 Bila mobil di tengah jalan mengalami kerusakan, dan tidak dapat dipindahkan ketempat yang lebih aman, jika berada pada jalan perkotaan yang ramai, hendaknya membunyikan klakson untuk memberitahu kendaraan lainnya. (A)O(B)X
217 Saat kendaraan mengalami kerusakan pada laju kecepatan 40 km, dan tidak dapat dipindahkan ketempat yang lebih aman, hendaknya meletakkan rambu kendaraan rusak dibelakang kendaraan dengan jarak 5-30 m. (A)O(B)X
218 Pada malam hari saat kendaraan di parkir pada tempat yang tidak tersedia lampu dan penerangan yang tidak jelas, hendaknya menyalakan lampu tanda berhenti atau rambu pantulan cahaya/segitiga. (A)O(B)X
219 Pada malam hari saat kendaraan di parkir pada tempat yang tidak tersedia lampu dan penerangan yang tidak jelas, juga tidak perlu menyalakan lampu tanda berhenti atau rambu pantulan cahaya/segitiga. (A)O(B)X
220 Setelah kendaraan berhenti dan membuka pintu dengan arah ke depan, hendaknya memperhatikan pejalan kaki dan kendaraan lain serta memberinya jalan terlebih dahulu. (A)O(B)X
221 Mengenai jam pakir kendaraan, tempat parkir, cara dan jenis mobil, bila ada ketentuan khusus di jalan umum atau badan kepolisian, maka harus mematuhinya. (A)O(B)X
222 Saat mobil pemadam kebakaran, mobil polisi dan lainnya sedang menjalankan tugas, waktu dan tempat berhenti kendaraan tidak mengalami batasan. (A)O(B)X
223 Mengangkut barang yang berbahaya, selain pada depan dan belakang kendaraan menggantungkan tanda berbahaya, juga harus berada pada jalan dan waktu yang ditentukan. (A)O(B)X
224 Pada malam hari bila menjumpai kabut, hujan salju, angin pasir dan keadaan suram, kendaraan dapat di parkir ditepi jalan dan tidak perlu menyalakan lampu atau rambu berhenti lainnya. (A)O(B)X
225 Bagi yang pernah dengan sengaja membunuh seseorang, merampok, merampas, menyandera atau kesalahan lainnya dan mendapat hukuman, tidak dapat mengurus izin untuk mengendarai taksi. (A)O(B)X
226 Pada jalan dengan kecepatan kendaraan melebihi 40 km, bila kendaraan mengalami mogok, hendaknya pada belakang kendaraan jarak 30-100 km diletakan rambu kendaran rusak. (A)O(B)X
227 Sejak mulai bulan Februari 2007, bagi yang memiliki SIM kendaraan truk besar, dapat langsung mengikuti uji SIM kendaraan gandeng, dengan demikian dapat mengendarai bus. (A)O(B)X
228 Bagi yang telah memiliki SIM bus besar, dapat mengendarai truk besar, sebagai pengganti mengemudi bus, kendaraan penumpang dan angkutan barang, kendaraan gandeng, mobil jenis ringan dan sepeda motor. (A)O(B)X
229 Bagi yang telah memiliki SIM truk besar, dapat mengendarai kendaraan jenis ringan dan sepeda motor. (A)O(B)X
230 Orang yang ditetapkan terhukum bila tidak puas dengan keputusan lembaga yang menjatuhkan hukuman, dapat langsung mengadukan lembaga tersebut kepada bagian gugatan administrasi pengadilan setempat. (A)O(B)X
231 Untuk pemegang SIM kendaraan bisnis yang belum mencapai usia 60 tahun, maka harus melakukan pengujian kembali setiap 3 tahun sekali, sejak tanggal terbit SIM. (A)O(B)X
232 Untuk kendaraan angkutan barang, lebar dan panjangnya barang tidak boleh melebihi besarnya kendaraan. (A)O(B)X
233 Kendaraan box angkutan barang, tidak boleh melebihi dari ukuran kendaraan. (A)O(B)X
234 Pengemudi yang mengendarai kendaraan lambat dan pejalan kaki yang tidak mengikuti peraturan untuk mengikuti kursus keselamatan berlalu lintas, maka akan dikenakan denda. (A)O(B)X
235 Bagi pengemudi yang tidak segera menepi saat mendengar sirine mobil pemadam kebakaran, ambulan, ataupun mobil polisi, atau sengaja melaju mengekor di belakangnya, akan dikenakan sanksi denda dan SIM akan ditahan selama 3 bulan. (A)O(B)X
236 Saat hendak membelok kanan pada persimpangan jalan, hendaknya dalam jarak 30 m sebelum sampai di persimpangan jalan, menghidupkan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan untuk beralih pada sisi dalam jalan, ruas jalan membelok kanan atau jalur lambat, setiba di mulut persimpangan jalan barulah membelok kanan. (A)O(B)X
237 Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan sehingga SIMnya di tahan, maka harus mendapat kursus keamanan lalu lintas. (A)O(B)X
238 Yang dinamakan jalan adalah jalan umum, jalan raya, gang, lapangan, tanjakan, lorong dan tempat lalu lalang masyarakat umum. (A)O(B)X
239 Pengemudi yang memiliki kandungan alkohol melebihi ukuran standar, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan luka parah atau kematian, selain mendapat hukuman, SIMnya dicabut, maka tidak dapat mengikuti ujian SIM lagi ((Tetapi sesuai dengan ketentuan khusus, tidak terbatas bagi yang telah melewati masa pelaksanaan, sekalipun SIMnya dicabut). (A)O(B)X
240 Pengendara yang menolak untuk pemeriksaan kandungan alkohol, akan dikenakan denda sebesar 30.000 Nt. (A)O(B)X
241 Mobil yang melintasi jalan umum selain jalan tol dan jalan bebas hambatan, jika pengemudi, penumpang depan, atau penumpang belakang mobil kecil tidak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi dapat dikenakan denda sebesar 1.500 NTD. (A)O(B)X
242 Pengemudi yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan dikenakan denda sebesar 3.000 NTD. (A)O(B)X
243 Bagi pengemudi mobil yang mengemudi dalam keadaan mabuk dimana konsentrasi alkoholnya melebihi standar yang ditentukan, akan didenda NT$ 30.000 ~ 120.000. Kendaraannya akan langsung ditahan dan SIM juga ditahan. (A)O(B)X
244 Bagi yang belum genap berusia 14 tahun melanggar peraturan pengawasan lalu lintas, maka wali nya akan dikenakan hukuman. (A)O(B)X
245 Mobil jenis besar yang berdasarkan peraturan belum memasang alat pemantau atau alat pemantau tidak berfungsi dengan baik, maka akan dikenakan denda, dan diwajibkan untuk turut serta dalam pemeriksaan sementara. (A)O(B)X
246 Pengemudi yang memiliki SIM kendaraan jenis ringan tetapi mengendarai mobil besar, maka pemilik kendaraan dan pengemudi akan dikenakan hukuman sebesar 40.000-80.000 Nt, serta kendaraan tersebut mendapat catatan pelanggaran 1 kali. (A)O(B)X
247 Bagi yang belum genap usia 18 tahun dan belum mendapatkan SIM motor atau mobil, selain dikenakan denda juga pada saat itu juga dilarang mengendarai kendaraan, pengemudi dan walinya, harus mengikuti kursus keamanan lalu lintas . (A)O(B)X
248 Mobil angkutan yang membawa berat barang melebihi dari ketentuan, kuota atau ketentuan berat pada jalur jembatan, selain memerintahkan untuk merubahnya atau saat itu juga berhenti mengendarai, juga dikenakan denda sebesar 10.000 Nt, tanpa membedakan kelebihan berat. (A)O(B)X
249 Saat pengemudi mengendarai kendaraan hendaknya mematuhi peraturan lalu lintas, bila melanggar selain dikenakan hukuman denda juga mendapat point pelanggaran. (A)O(B)X
250 Pengemudi yang mengendarai kendaraan pada jalur pejalan kaki, akan dikenakan denda dan mendapat point pelanggaran. (A)O(B)X
申論題 (0)