阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文251-300#83815
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文251-300#83815
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
251 Dikarenakan mengejar waktu, pengemudi melanggar lampu merah, tidak perlu catatan pelanggaran 3 point, hanya cukup membayar denda. (A)O(B)X
252 Pada ruas jalan yang dilarang membelok kiri tidak boleh memutar balik arah kendaraan, bagi pengemudi yang melanggar akan didenda dan mendapat point pelanggaran. (A)O(B)X
253 Memutar balik pada bundaran sangat merepotkan, maka demi kepraktisan boleh langsung memotong dan berputar balik, tidak akan dikenakan sanksi denda ataupun ditilang. (A)O(B)X
254 Belum mendapat persetujuan dari mobil depan dengan merapat dan memperlambat laju kendaraan, mobil yang mendahuluinya akan dikenakan denda. (A)O(B)X
255 Jika pengendara dalam 1 tahun mendapat catatan pelanggaran lebih dari 6 point, baru menahan SIMnya, dengan demikian tidak perlu mematuhi peraturan lalu lintas. (A)O(B)X
256 Pengemudi yang memiliki kandungan alkohol melebihi dari standar ketentuan, cukup dengan mencatat pelanggaran 2 point, tidak perlu membayar denda. (A)O(B)X
257 Catatan pelanggaran tidak akan dicatat pada SIM, oleh sebab itu tidak perlu peduli dan dapat melanggar peraturan lalu lintas. (A)O(B)X
258 Pengendara yang dalam 3 bulan mendapat catatan pelanggaran lebih dari 3 kali, maka akan dikenakan penahanan nomor kendaraan. (A)O(B)X
259 Di dalam jalur terowongan tidak boleh seenaknya memarkir kendaraan, berhenti sementara, mundur atau mendahului kendaraan lain. (A)O(B)X
260 Saat kendaran memasuki jalur terowongan, hendaknya mematuhi rambu pengawasan. (A)O(B)X
261 Mengemudi pada jalur terowongan, lajunya kecepatan harus mengikuti rambu yang ada. (A)O(B)X
262 Melalui jalur terowongan yang panjang, saat mengalami kemacetan atau kecelakaan darurat, hendaknya memutar balik arah dengan menggunakan jalur terowongan penghubung kendaraan, segera meninggalkan tempat kejadian. (A)O(B)X
263 Jalur kendaraan cepat pada jalan tol atau bebas hambatan berada pada sebelah kanan badan jalan keluar jalan tol, jalur ini digunakan untuk manambah laju saat meninggalkan badan jalan. (A)O(B)X
264 Jalur kendaraan lambat pada jalan tol atau bebas hambatan berada pada sebelah kanan badan jalan saat memasuki jalan tol, jalur ini digunakan untuk mengurangi laju kendaraan saat memasuki badan jalan. (A)O(B)X
265 Mengemudi pada jalan tol atau bebas hambatan tidak boleh mengendarai berliku-liku atau memutar balik arah kendaraan pada sembarang jalur kendaraan atau bahu jalan. (A)O(B)X
266 Berkendaraan di jalan tol atau bebas hambatan, selain harus mengurangi kecepatan kendaraan saat menjumpai keadaan khusus, tidak boleh mendadak mengurangi kecepatan atau berhenti pada jalur kendaraan. (peraturan lalu lintas 10 mengenai jalan tol dan bebas hambatan) (A)O(B)X
267 Kendaraan pada jalur kendaraan lambat atau jalur tunggal berlereng di jalan tol atau bebas hambatan tidak boleh mendahului kendaraan depan, tetapi pada jalur kendaraan cepat, bila kendaraan di depan berjalan lambat menghalangi lajunya kendaraan, maka dapat mendahuluinya.. (A)O(B)X
268 Badan jalan pada jalan pergantian arah berada disebelah kanan, jalur kendaraan cepat ini tersedia saat kendaraan akan memasuki badan jalan. (A)O(B)X
269 Jalan berlereng tersedia pada badan jalan di sebelah kanan, jalur kendaraan lambat ini tersedia untuk kendaraan yang ingin meninggalkan badan jalan. (A)O(B)X
270 Jalur kendaraan lambat berada pada saat memasuki badan jalan sebelah kanan, jalur kendaraan lambat ini tersedia untuk kendaraan yang ingin meninggalkan badan jalan. (A)O(B)X
271 Kendaraan angkutan yang membawa beban berat, kendaraan 2 fungsi(penumpang & barang), dan kendaraan gandeng, saat memasuki pos penimbangan, hendaknya mengendarai menurut tanda, garis, dan rambu, saat berada di atas timbangan tidak boleh menginjak rem. (A)O(B)X
272 Badan jalan pada jalur kendaraan adalah jalur kendaraan yang tersedia untuk mengendarai kendaraan arah lurus. (A)O(B)X
273 Mengendarai kendaraan di jalan tol atau bebas hambatan boleh berlikuliku atau memutar balik arah kendaraan pada jalur kendaraan manapun atau bahu jalan. (A)O(B)X
274 Mengendarai kendaraan di jalan tol atau bebas hambatan, boleh pada jalur kendaraan cepat, jalur kendaraan lambat, atau jalur tunggal berlereng untuk mendahului kendaraan lainnya. (A)O(B)X
275 Saat mengemudi kendaraan pada jalan tol atau bebas hambatan, selain harus mematuhi peraturan lalu lintas jalan tol atau bebas hambatan, terhadap peraturan keamanan pada jalan raya juga harus mematuhinya. (A)O(B)X
276 Jalan tol adalah jalan keluar masuk kendaraan dengan pengawasan yang teratur, serta dibagi dengan dua arah jalan pada bagian tengahnya, selain mulai dari titik awal, juga merupakan pertemuan dengan ruas jalan lainnya, (A)O(B)X
277 Pada jalan tol tersedia jalur cepat, jalur lambat, jalur penyeberangan, dan zebra cross. (A)O(B)X
278 Jalur pertukaran arah jalan adalah antara pertukaran jalan tol dengan jalan bebas hambatan, jalan tol atau jalan bebas hambatan dengan pertemuan ruas jalan lainnya, yang merupakan bagian dari ruas jalan lingkar luar. (A)O(B)X
279 Mengemudi pada jalan tol atau bebas hambatan dapat menggunakan pembatas pemisah tengah untuk memutar balik arah kendaraan. (A)O(B)X
280 Jalan tol atau bebas hambatan di daerah, dengan hak batas jalan dan jalur lalu lintas lainnya sebagai titik pertemuan dari pembagian batasan wilayah. (A)O(B)X
281 Mengemudi pada jalan tol atau bebas hambatan, bila terjadi keadaan darurat sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan, hendaknya segera meninggalkan tempat kejadian, dan parkir pada bahu jalan sambil menanti bantuan. (A)O(B)X
282 Memarkir kendaraan yang rusak pada bahu jalan tol atau bebas hambatan, paling lama 2 jam. (A)O(B)X
283 Mengendarai di jalan tol atau jalan bebas hambatan, selain untuk tempat-tempat yang ditunjuk, sepanjang jalan tidak boleh sembaran berheti atau untuk menaik turunkan penumpang atau barang. (A)O(B)X
284 Rambu jalan pada jalan tol atau bebas hambatan, selain menggunakan rambu khusus jalan tol, juga tetap menggunakan rambu jalan pada umumnya. (A)O(B)X
285 Jalur pemisah pada jalan tol atau bebas hambatan adalah memisahkan 2 lajur kendaraan. (A)O(B)X
286 Saat mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan, jika pintu keluar tol terlewati, maka harus segera memundurkan atau memutar balik kendaraan untuk kembali ke pintu keluar tol semula. (A)O(B)X
287 Badan pengelola jalan tol atau bebas hambatan, termasuk sebagai badan jalan tol Taiwan, dan bagian badan jalan umum. (A)O(B)X
288 Peraturan kecepatan mengemudi pada jalan tol atau bebas hambatan, hendaknya sesuai dengan rambu yang ada. (A)O(B)X
289 Motor jenis berat dengan kapasitas silinder lebih dari 550 cc yang memiliki performa yang baik, dengan kemampuan pengendara yang juga baik, boleh melaju kapanpun dan pada jalur manapun di jalan tol. (A)O(B)X
290 Mobil dengan selinder pembuangan gas di bawah 1200 cc, tidak peduli merek kendaraan, kendaraan lama atau baru, semuanya tidak boleh berkendara di jalan tol. (A)O(B)X
291 Paling tinggi laju kendaraan pada jalan tol adalah 120 km. (A)O(B)X
292 Mengendarai kendaraan di jalan tol tidak boleh mengalami kekurangan air, listrik dan bahan bakar. (A)O(B)X
293 Mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan, saat mengalami kerusakan atau penyebab lainnya yang mengakibatkan kemacetan jalan, maka kendaraan boleh berhenti sementara atau berhenti pada bahu jalan. (A)O(B)X
294 Lajur sisi dalam jalan tol atau bebas hambatan untuk mendahului kendaraan lain, tetapi kendaraan jenis ringan yang dalam keadaan tidak mengalami kemacetan, dapat memberikan kendaraan dengan laju cepat menggunakan jalur ini. (A)O(B)X
295 Laju kendaraan paling tinggi pada jalan tol dibatasi 90 km/jam, kendaraan jenis ringan dengan laju kendaraan di bawah 80/jam, hendaknya berada pada posisi luar jalur kendaraan, serta dapat menggunakan sementara posisi luar jalur kendaraan untuk mendahului kendaraan depan. (A)O(B)X
296 Pada pos pemberhentian istirahat di jalan tol, paling lama 12 jam. (A)O(B)X
297 Pada cuaca yang normal, lajunya kendaraan di jalan tol atau bebas hambatan hendaknya mematuhi rambu batas kecepatan kendaraan jalan tol. (A)O(B)X
298 Bila mengemudi di jalan tol mengalami kabut tebal, asap, hujan lebat, badai angin, tetap menjaga lajunya kendaraan lebih dari 60 km. (A)O(B)X
299 Pada saat mengemudi pada jalur tunggal yang landai dan jalur kendaraan yang lambat dan cepat, tidak boleh mendahului kendaraan lainnya. (A)O(B)X
300 Mengemudi kendaraan di jalan tol atau bebas hambatan, tidak boleh mengebut, juga tidak boleh berdampingan mengurangi laju kendaraan. (A)O(B)X
申論題 (0)