阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文51-100#83811
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文51-100#83811
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
51. Terpeliharanya kebiasaan tidak tepat, perbuatan yang tidak layak adalah Kebiasaan pengemudi yang tidak baik, mis. : jarak kendaraan terlalu dekat, seenaknya beralih jalur mendahului kendaraan lain, mendahului membelok, laju kendaraan yang terlalu cepat atau mengendarai kendaraan terburu-buru, semua ini adalah perbuatan pengendara yang salah dan sering terjadi.. (A)O(B)X
52. Berbelok tanpa menyalakan lampu sein, tidak memperhatikan kendaraan dari arah belakang, dan lain-lain, merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan saat membelok. (A)O(B)X
53. Sebelum pengemudi memasuki jalur kendaraan atau beralih jalur, hendaknya menyalakan lampu petunjuk arah, perhatikan dengan menggunakan cermin pandang belakang dan gerakan ujung kendaran dengan kendaraan disebelah. (A)O(B)X
54. Saat mengendarai dengan kecepatan tinggi, garis pandang pengemudi secara tak langsung mudah lalai pada pandangan 2 sisi di samping dan yang terdekat, dengan demikian pengemudi hendaknya meningkatkan kewaspadaan, memperluas arah pandang dan juga menghindari kecepatan diluar batas. (A)O(B)X
55. alan raya dalam terowongan yang panjang merupakan suatu ruangan yang khusus, ruangan bfersifat kedap udara dan di bawah tanah, bila terjadi kebakaran suhu udara dapat mencapai 1.000℃, jika tidak dapat menggunakan dengan baik, mungkin dapat mengakibatkan bencana kebakaran. (A)O(B)X
56. Pada jalur terowongan panjang, dilarang mengangkut barang barang yang terlalu panjang, terlalu lebar, dan terlalu berat. (A)O(B)X
57. Pengemudi di dalam jalur terowongan, tidak boleh membuang sesuatu dari dalam kendaraan. (A)O(B)X
58. Pengemudi di dalam jalur terowongan, tidak boleh seenaknya beralih jalur. (A)O(B)X
59. Pengemudi di dalam jalur terowongan, di tengah perjalanan tidak boleh berhenti menambah bahan bakar. (A)O(B)X
60. Saat kendaraan memasuki jalur terowongan, dikarenakan sinar di dalam terowogan gelap, maka harus menyalakan lampu kendaraan. (A)O(B)X
61. Bila kendaraan di dalam jalur terowongan mendapat kecelakaan, secepatnya kendaraan berhenti pada jalur darurat dan menyalakan lampu peringatan darurat. (A)O(B)X
62. Jika dikarenakan macet di dalam jalur terowongan , dan mengakibatkan udara di dalam terowongan tidak baik atau saat kepekatan gas sangat tinggi, para pengguna jalan hendaknya untuk sementara waktu mematikan mesin kendaraan, untuk mengurangi terjadinya pembuangan gas. (A)O(B)X
63. Bila pengemudi dalam jalur terowongan melewati terjadinya bencana kebakaran, hendaknya tetap tenang, kendaraan segera menepi pada kedua sisi jalan, agar jalur jalan terbuka bagi keluar masuknya mobil pemadam kebakaran. (A)O(B)X
64. Bila pengemudi dalam jalur terowongan mengalami bencana kebakaran, hendaknya mematikan kendaraan, seluruh penumpang segera keluar dari dalam kendaraan serta membawa barang pentingnya, kunci kendaraan tinggalkan di dalam kendaraan, tidak boleh terkunci, agar memudahkan petugas memindahkan kendaraan. (A)O(B)X
65. Bila pengemudi dalam jalur terowongan mengalami bencana kebakaran, untuk mengurangi terjadinya asap hitam yang merugikan, pada saat melarikan diri hendaknya menghambur ke arah yang berlawanan dari tempat kejadian. (A)O(B)X
66. Bagi penderita lemah syaraf, gangguan penglihatan, penderita epilepsi/ayan, tidak dapat mengikuti ujian SIM mobil. (A)O(B)X
67. Bagi pecandu arak/alkoholisme, pecandu obat bius atau pecandu obat perangsang, tidak dapat mengikuti ujian SIM mobil. (A)O(B)X
68. Untuk jenis ringan mobil pengangkut barang, luas permukaan dan tinggi kendaraan tidak boleh melebihi dari 2,85 meter. (A)O(B)X
69. Untuk jenis ringan mobil pengangkut barang, luas permukaan dan tinggi kendaraan tidak boleh melebihi dari 3 meter. (A)O(B)X
70. Mengangkut barang yang mudah merembes, tertiup angin atau mengeluarkan bau, bila pengangkut barang dapat mencegah kebocoran tersebut, hendaknya barang dibungkus dengan rapat dan diikat pada posisi yang baik. (A)O(B)X
71. Tempat bagasi pada kendaraan tidak boleh mengangkut penumpang. (A)O(B)X
72. Nilai ujian praktek/di jalan untuk SIM pengemudi harus mencapai 70. (A)O(B)X
73. Mobil tidak boleh dalam kondisi ada kerusakan pada badan mobil, longgar, atau pintu kendaraan tidak dapat tertutup dengan baik. (A)O(B)X
74. Mobil yang tidak melalui pemeriksaaan dari badan pengawas kendaraan, tidak boleh seenaknya sendiri melampirkan sebagai kendaraan penarik/trailer. (A)O(B)X
75. Meningkatkan pengawasan lalulintas pada jalan raya dan memelihara aturan lalulintas adalah tugas yang harus dijalankan untuk menjaga keamanan lalu lintas. (A)O(B)X
76. Rambu-rambu di jalan raya gunanya untuk mengatur lalulintas di jalan raya, seperti : pemberitahuan, larangan, petunjuk, serta perencanaan adalah barisan petunjuk pada jalan raya. (A)O(B)X
77. Segala kendaraan dan pengemudi yang mendapat surat pemberitahuan masalah pelanggaran lalu lintas, hendaknya dalam waktu 15 hari bila tidak mendapat putusan hukum, berdasarkan ketentuan denda, dapat segera melakukan pembayaran pada tempat yang telah ditentukan. (A)O(B)X
78. Bagi pengemudi yang telah mendapat SIM mobil pengangkut barang berat, juga dapat mengemudi kendaraan gandeng dan mobil pengangkut barang jenis ringan. (A)O(B)X
79. Bagi yang mendapat hukuman tidak dapat mengajukan SIM selamanya, maka tidak dapat mengikuti ujian SIM(Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai dengan syarat tertentu, serta SIMnya dicabut). (A)O(B)X
80. Kendaraan yang melaju dalam satu jalur, kendaraan di belakang hendaknya selalu memperhatikan arah gerakan kendaraan di depan, serta menjaga jarak aman agar dapat mengerem dengan aman. (A)O(B)X
81. Pengemudi yang memiliki SIM, pada masa SIM masih berlaku, dapat menukar dengan SIMInternasional atau SIM jenis kendaraan lainnya. (A)O(B)X
82. Pada kendaraan khusus, dikarenakan keperluannya perlu didampingi anggota, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. (A)O(B)X
83. SIM yang sudah tidak berlaku, hendaknya segera dikembalikan kepada dinas pengawas lau lintas (A)O(B)X
84. Saat pengemudi mengalami ketidak keberuntungan/ tewas, kerabatnya hendaknya membantu mengurusnya kembali pada badan pengawas jalan raya. (A)O(B)X
85. Kendaraan pengangkut barang, hendaknya mengikat dengan kuat dan meletakkan dengan posisi yang baik. (A)O(B)X
86. Peserta ujian SIM yang tidak sesuai dengan peraturan atau menggunakan cara yang tidak baik, badan pengawas jalan raya akan segera membatalkan dan mencabut kembali SIM. (A)O(B)X
87. Negara yang memiliki hubungan timbal balik SIM internasioanl dengan Taiwan, maka pada masa SIM masih berlaku, dan telah tinggal di Taiwan selama 30 hari lebih, maka dapat segera menghubungi badan pengawas kendaraan untuk mengurus surat izinnya dan segera dapat mengemudi kendaraan. (A)O(B)X
88. Para pengemudi kendaraan tahu bahwa bila kandungan arak pengemudi melebihi dari ketentuan yang berlaku, menghisap ganja, pemakai obatobatan danlainnya tidak boleh mengendarai kendaraan, hal ini selain mendapat denda juga STNK kendaraan akan dicabut. (A)O(B)X
89. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan melebihi 8 jam, bila terjadi masalah, maka pemilik kendaraan harus bertanggung jawab, dan STNK kendaraan akan ditahan selama 3 bulan. (A)O(B)X
90. Sebelum mulai berkendaraan, harus memeriksa beberapa hal, untuk menghindari gangguan saat berkendaraan. (A)O(B)X
91. Bunyi klakson kendaraan tidak boleh melampui ketentuan yang berlaku. (A)O(B)X
92. Menekan bunyi klakson kendaraan, hendaknya sesuai prinsip hanya satu bunyi. (A)O(B)X
93. SIM pengemudi adalah badan pengawas jalan raya yang mengeluarkannya setelah melalui ujian dan memperoleh nilai yang sesuai ketentuan. (A)O(B)X
94. Polisi yang menolak pelaksanaan tugas di jalan raya, atau berdasarkan pemeriksaan dari petugas pelaksana lalulintas, sehingga mengakibatkan korban tewas atau luka, maka selain mendapat denda atau pencabutan SIM, juga seumur hidupnya tidak dapat mengajukan permohonan SIM (Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai dengan syarat tertentu, serta SIMnya dicabut). (A)O(B)X
95. SIM yang rusak atau hilang, hendaknya mengurus kembali pada badan pengawas jalan raya. (A)O(B)X
96. Bila mengangkut barang yang berbahaya, pada saat mobil di parkir, hendaknya diparkir pada tempat terbuka dan sejuk, juga harus menjaga jarak dengan kendaraan lainnya, pada kotak barang hendaknya ditempel petunjuk tingkat bahaya barang. (A)O(B)X
97. Menurunkan penumpang, hendaknya menepi pada lajur sebelah kanan, agar tidak menghalangi jalur kendaraan. (A)O(B)X
98. Pada jalan yang sempit menurun, kendaraan yang hendak menurun seharusnya memberi kendaraan yang hendak naik terlebih dahulu, atau kendaraan yang hendak naik pada saat kendaraan yang hendak turun belum memberinya jalan telah berada di tengah jalur atau pada jalan gunung, kendaraan yang merapat pada sisi gunung belum memberi jalan kendaraan yang berada pada lajur luar, maka akan dikenakan denda. (A)O(B)X
99. Bus kecil dengan jumlah keseluruhannya termasuk pengemudi tidak melebihi 9 orang. (A)O(B)X
100. SIM untuk profesi sebagai pengemudi, hendaknya terhitung sejak tanggal dikeluarkan SIM selama 2 tahun harus melakukan pengujian ulang. (A)O(B)X
申論題 (0)