【已刪除】201. Pengemudi kendaraan terlibat dalam kecelakaan yang menimbulkan
korban terluka atau meninggal, harus mengambil langkah
pertolongan dan penanganan sesuai ketentuan, serta melaporkannya
pada pihak kepolisian, tidak boleh memindahkan kendaraan yang
tertabrak dan bukti-bukti pada tempat kejadian. Pelanggar
ketentuan ini (A)Harus dikenakan denda (B)Kendaraan akan disita
(C)Dicatat pelanggarannya 1 kali.