104 Bila pengendara kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas, meskipun tidak menimbulkan korban luka atau tewas tetapi tidak menanganinya bahkan melarikan diri, maka selain mendapat hukuman denda juga :
(A) Menahan STNKnya.
(B) Menahan SIMnya.
(C) Mencabut SIMnya.