13 Paspor diplomatik adalah paspor yang diberikan kepada:
(A) pegawai biro perjalanan yang mendapat undangan dari pemerintah negara tertentu dalam mempromosikan pariwisatanya
(B) pegawai perusahaan swasta yang turut dalam perjalanan wisata yang digelar oleh perusahaan bersangkutan
(C) pegawai negeri, pejabat negara tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar dari negaranya karena tugas diplomatik
(D) pengusaha perusahaan swasta yang menanamkan modalnya di luar negeri