177. Saat bukan pada situasi darurat, tiba-tiba mengurangi kecepatan,
mengerem mendadak atau berhenti sementara di tengah-tengah jalur
kendaraan, cara mengemudi yang berbahaya lainnya dan
mengakibatkan terjadinya kecelakaan, hendaknya (A)Didenda
(B)Ditahan SIMnya (C)Didenda dan dicabut SIMnya.