180. Sebelum mengemudi kendaraan, pengemudi hendaknya
(A)Membunyikan klakson (B)Menyalakan lampu penunjuk arah, dan
segera memasuki jalur kemudi (C)Menyalakan lampu penunjuk arah,
waspada terhadap situasi depan belakang kiri kanan apakah ada
hambatan, kendaraan atau pejalan kaki.