205. Suku cadang kendaraan dan bukti/jejak kecelakaan yang belum
diperiksa, diidentifikasi atau diverifikasi oleh pihak
kepolisian, maka (A)Tidak boleh ditahan (B)Masa penahanan tidak
boleh lebih dari 1 bulan (C)Masa penahanan tidak boleh lebih dari 3 bulan.