211 Orang yang ditetapkan terhukum bila tidak puas dengan keputusan lembaga yang menjatuhkan hukuman, dapat langsung mengadukan lembaga tersebut kepada bagian gugatan administrasi pengadilan setempat. Jika hendak mencabut gugatan tersebut, maka harus dilakukan dalam kurun waktu sejak surat keputusan diterima :
(A) 10 hari.
(B) 20
hari.
(C) 30 hari.