463
Saat aparat penegak hukum memeriksa pengemudi
kendaraan bermotor yang mengemudi dan menggunakan
telepon genggam, komputer, atau peralatan elektronik
lainnya untuk menelepon, berbicara melalui telepon,
atau tindakan lainnya yang dapat membahayakan lalu
lintas, dengan prinsip tidak menghambat ketertiban
dan keamanan lalu lintas, mereka dapat merekam atau
mem-foto sebagai bukti saat diperlukan.
(A)O (B)X