231 Pada ruas jalan di jalan tol yang batas kecepatan kendaraan yang ditentukan 90 km/jam, kecepatan pengemudi per jam lebih rendah : Untuk kendaraan jenis ringan yang kecepatannya lambat, seharusnya berada pada sebelah luar jalur.
(A) 60 km.
(B) 70 km.
(C) 80 km.