305 Pengemudi mengalami kecelakaan kendaran, tidak ada korban luka atau tewas dan kendaraan masih dapat berjalan, hendaknya terlebih dahulu :
(A) Menunggu polisi datang menyelesaikan.
(B) Setelah menandai posisi kendaraan saat kecelakaan, segera pindahkan ke tepi jalan.
(C)
Menghubungi perusahaan asuransi.