33.Pada malam hari di jalan luar kota, dalam keadaan kosong tidak ada kendaraan dan pejalan kaki :
(A) Boleh mendahului kendaraan lain.
(B) Tetap mengikuti peraturan batas kecepatan dalam mengemudi.
(C) Boleh melampaui sedikit kecepatan kendaraan, tetapi tidak boleh terlalu cepat.