412.
Pemilik kendaraan atau pengemudi melanggar peraturan lalu lintas dan
kendaraannya disita/ditahan sebagai sanksinya, setelah alasan penahanan tidak
berlaku/lewat masa berlakunya, maka mereka dapat mengambil kembali
kendaraan tersebut dengan membawa surat bukti penahanan dan STNK kendaraan
tersebut. Selain itu, untuk pelanggar ketentuan mengemudi dalam keadaan
mabuk, harus melampirkan bukti pembayaran denda pada saat yang sama. (A)O (B)X