462.
Pengemudi kendaraan yang mengkonsumsi morfin, halusinogen, narkotika dan
obat-obatan terlarang lainya, dan berbagai macam jenis alkohol, yang tidak dapat
mengemudi kendaraan bermotor dengan aman namun tetap mengemudi
kendaraan, akan dikenakan hukuman penjara selama kurang dari 2 tahun, dan
dikenakan denda sebesar NT$ 200.000. (A)O (B)X