145. Jika ada perubahan alamat pemilik atau pengendara kendaraan, maka:
(A) Harus pergi ke badan pengawasan lalu lintas untuk mendaftarkan
perubahan alamat dengan membawa dokumen yang bersangkutan (B)
Tidak perlu mendaftarkan perubahan alamat (C) Melakukan
pendaftaran perubahan di kantor polisi terdekat.