150. Sesuai ketentuan, pengemudi yang memiliki SIM sepeda motor kelas
berat biasa, tidak boleh mengemudi sepeda motor dengan kapasitas
(A)Lebih dari 50 cc., kurang dari 250 cc. (B)Kurang dari 50 cc.
(C)Kendaraan beroda dua dengan kapasitas lebih dari 250 cc.