186. Bila plat nomor kendaraan hilang atau rusak, anda tidak melaporkan
hal tersebut pada Dinas Lalu Lintas untuk mengajukan plat nomor
pengganti atau plat nomor yang baru, maka (A)Didenda dan
diharuskan untuk mengajukan penggantian plat nomor (B)Dilarang
mengemudi (C)Kedua jawaban tersebut benar.