190. Saat pengemudi melewati jalan dengan rambu petunjuk tikungan,
tanjakan/turunan, jalan sempit, jembatan sempit, terowongan, atau
perbaikan jalan dan tidak mengurangi kecepatan, maka akan
(A)Didenda (B)Dicatat pelanggarannya 1 poin (C)SIMnya ditahan
selama 1 bulan.