259. Orang yang terkena sanksi, bila tidak puas dengan sanksi
pelanggaran peraturan lalu lintas pasal 8 atau pasal 37 ayat 5
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dapat mengajukan
gugatan atas lembaga tersebut pada bagian penggugatan
administrasi pengadilan negeri setempat. Bila anda ingin mencabut
gugatan tersebut, maka harus dilakukan dalam waktu berapa hari
sejak surat keputusan diterima? (A)20 hari (B)30 hari (C)60 hari.