387 Dilarang parkir pada ruas jalan, larangan waktunya setiap hari adalah :
(A) Jam 7.00 hingga jam 20.00
(B) Jam 19.00 hingga 8.00
(C) 24 jam. Bila diperlukan untuk diperpanjang atau diperpendek, seharusnya menggunakan rambu petunjuk dan lampiran petunjuk.