398 Mengendarai kendaraan pada ruas jalan yang tersedia rambu dilarang memutar, rambu dilarang membelok kiri, pembagian arah jalan, garis dilarang mendahului kendaraan atau dilarang pindah jalur :
(A) Tidak boleh memutar balik arah kendaraan.
(B) Boleh memundurkan kendaraan.
(C) Bila tidak ada kendaraan yang datang boleh memutar
balik arah.