57. Kendaraan niaga (kecuali kendaraan besar niaga pengangkut penumpang) harus menjalani pemeriksaan setiap tahunnya,yaitu :
(A) Bagi kendaraan yang belum genap 5 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 1 kali dalam setahun; sedangkan kendaraan yang lebih dari 5 tahun sedikitnya melakukan pemeriksaan 2 kali dalam setahun.
(B) Bagi kendaraan yang lebih dari 3 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 1 kali dalam setahun.
(C) Bagi kendaraan yang belum genap 5 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya
melakukan pemeriksaan 2 kali dalam setahun.