626 Kecelakaan di jalan tol ditangani oleh Dinas Kepolisian Jalan Tol Nasional. Sedangkan, kecelakaan di jalan bebas hambatan / jalur cepat ditangani oleh lembaga kepolisian kabupaten atau kota setempat, atau lembaga kepolisian yang ditunjuk oleh Dinas Kepolisian Nasional.
(A)O
(B)X