713.
Pelanggar yang melewati jalur kereta api yang tidak ada petugasnya atau pintu
penghalang, sinyal, atau perlengkapan lampu
berkedip/lampu peringatan, pengemudi harus berhenti sementara di jarak 3 - 6
meter sebelum sampai di jalur kereta api, untuk melihat, mendengar adanya
kereta api yang datang dari dua arah, baru berjalan melewatinya. (A)O (B)X