一、Terjemahkan tulisan di bawah ini ke dalam bahasa Mandarin.(25 分) Fenomena Tenaga kerja Indonesia atau TKI kaburan di Taiwan nampaknya
belum berakhir. Menurut Laporan Statistik dari National Immigration Agency
(NIA) Taiwan, sampai dengan saat ini jumlah kaburan sekitar 24,000 orang
dan telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Ternyata, TKI kaburan dinilai
sangat berisiko dan bisa jadi pemicu masalah bagi dirinya sendiri atau bahkan
bagi pemerintah Indonesia dan Taiwan. TKI kaburan dapat diartikan sebagai
TKI yang kabur dari majikan atau mereka yang bekerja di Taiwan secara
ilegal, melalui agen ilegal atau bahkan tidak memiliki visa untuk bekerja.
Kaburan umumnya dipicu oleh ketidakbetahan, ketidakpuasan, gagal
menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada, pekerjaan tidak sesuai dengan
yang diharapkan, tidak mengetahui saluran pengaduan, maupun dipengaruhi
oleh oknum tertentu dengan iming-iming gaji tinggi atau fasilitas yang lebih
baik, atau ingin mendapatkan kebebasan.