1. Menghargai sebuah nyawa adalah sikap moral paling penting yang harus dimiliki seorang pengemudi, saat berkendara kita harus selalu memperhatikan para pejalan kaki di sekeliling kita, serta mendahulukan orang tua, ibu hamil, anak kecil, dan penderita cacat.
(A)O (B)X
6. Lampu hijau mengijinkan Anda untuk berjalan, tetapi pengemudi tetap harus memperhatikan pengemudi dan mobil lainnya yang menerobos lampu merah.
(A)O (B)X
7. Saat melihat di depan terdapat korban luka akibat kecelakaan di mana tidak ada orang yang peduli, saya karena sedang terburu-buru tidak mempedulikannya meskiipun melihat dan mendengar jeritan korban.
(A)O (B)X
8. Sebelum menjalankan kendaraan hendaknya memeriksa dengan teliti kendaraan Anda, agar tetap terjaga dalam kondisi yang baik, pengemudi hendaknya melihat orang dan kendaraan lain di sekelilingnya, sikap ini menunjukan moral seorang pengemudi.
(A)O (B)X
10. Banyak genangan air di jalan jika hujan lebat, meskipun di tepi jalan banyak pejalan kaki, tetapi karena saya takut menghalangi lajunya mobil di belakang, terpaksa saya mempercepat lajunya kendaraan.
(A)O (B)X
11. Saat menstarter kendaraan, memindahkan perseneling, membelok ataupun mengerem, pengemudi harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang, serta memperhatikan keamanan kendaraan lain dan pejalan kaki di sekitarnya.
(A)O (B)X
13. Seseorang setelah meminum arak, penglihatan, pendengaran serta kemampuan dalam mengambil keputusan akan mengalami hambatan, tetapi bagi orang yang bersangkutan tetap merasakan kesenangan, oleh sebab itu setelah meminum arak boleh mengendarai mobil.
(A)O (B)X
14. My car breaks down on the fast lane. Many cars are passing through. I know my car blocks traffic, but I am running out of time. Therefore, other drivers have to wait for me to repair my car and drive it away.
(A)O (B)X
15. Saya memiliki pengalaman dan keahlian beberapa tahun dalam mengemudi, oleh sebab itu saat mengendarai mobil sering kali sambil berbincang, bersenda gurau dan bernyanyi, ini adalah pertunjukan keahlian dan tidak mempengaruhi keamanan dalam mengemudi.
(A)O (B)X
16. Misalnya saya mengemudi kendaraan pennumpang, saya akan semakin berhati-hati, karena jiwa manusia sangat berharga, nyawa penumpang berada di tangan saya.
(A)O (B)X
17. Karena saya telah lama mengendarai kendaraan, maka mengerti akan bahaya dalam mengendarai kendaraan dengan cepat, oleh sebab itu, meskipun penumpang menghendaki kecepatan lajunya kendaraan, tetapi demi keamanan perjalanan, tetap tidak boleh menurutinya dan
memberitahu akan takutnya bahaya yang terjadi.
(A)O (B)X
21. Pada saat kendaraan di belakang membunyikan klakson atau menyalakan lampu untuk mendahului, memohon mengizinkannya untuk lewat, bila jalan di depan tidak menemui halangan, maka hendaknya mengurangi kecepatan kendaraan dan menepi, serta memberi isyarat dengan lampu atau tangan untuk mengijinkannya mendahului
kendaraan Anda.
(A)O (B)X
22. Saat menemukan barang penumpang yang tertinggal di kendaraan, hendaknya segera mengembalikan kepada pemiliknya atau mengantarnya ke kantor polisi terdekat.
(A)O (B)X
23. Bila menjumpai orang tua, ibu hamil atau penderita cacat hendak menyeberang jalan gerakannya sangat lama, harus menekan klakson agar mempercepat jalannya.
(A)O (B)X
24. Bila penumpang dari luar daerah tidak memahami jalan, pada saat menaiki taksi dan memohon diantar ke tempat tujuan, boleh memutar jalan untuk menambah ongkos kendaraan.
(A)O (B)X
25. Bila penumpang memiliki penyakit menular, penyakit ganas dan membawa barang yang berbau menyengat, pada saat menaiki kendaraan boleh menolaknya dengan cara halus.
(A)O (B)X
26. Bila mendapati penderita tergeletak di jalan, hendaknya segera menelepon 110 atau 119 menghubungi polisi atau ambulan untuk segera mendatangi tempat kejadian.
(A)O (B)X
27. Bila pengemudi tidak berhati-hati menabrak pejalan kaki, bila tidak mendapat luka parah, maka dapat segera menambah lajunya kendaraan untuk menghindari persoalan yang merepotkan.
(A)O (B)X
28. Bila di jalan menjumpai orang yang menggunakan tongkat atau gangguan penglihatan sedang berjalan atau menyeberang jalan, hendaknya membantunya dan memberinya jalan terlebih dahulu.
(A)O (B)X
29. Sebelum mengendarai kendaraan, hendaknya menjaga ketenangan jiwa raga, saat mengemudi, harus berkonsentrasi penuh dalam menghadapi keadaan jalannya kendaraan.
(A)O (B)X
30. Tidak melakukan hal yang membahayakan keselamatan, serta tidak melanggar peraturan lalu lintas merupakan syarat utama untuk berkendara dengan aman.
(A)O (B)X
32. Mengendarai mobil adalah sebuah tangan dan otak yang bekerja membutuhkan tenaga dan otak yang tinggi, mudah letih, adanya aturan dalam kehidupan baru dapat menjamin keamanan dalam mengemudi.
(A)O (B)X
33. Keadaan mobil dengan kecelakaan lalulintas sangatlah berkaitan erat, oleh sebab itu sebagian fungsi komponen mobil harus sering dijaga dalam kondisi yang baik, dan juga berdasarkan peraturan pemeriksaan pemeliharaan dan keamanan adalah salah satu faktor keamanan mengemudi.
(A)O (B)X
36. Peraturan lalu lintas adalah untuk menjaga aturan lalu lintas, menjamin keamaan lalulintas segala panduan, tidak hanya untuk mengerti juga perlu mematuhi,peraturan agar dapat mencapai aturan yang tertib, dan keamanan lalulintas yang ideal.
(A)O (B)X
39. Memastikan angkutan kendaraan terikat dengan baik dan aman merupakan tanggung jawab pemilik dan pengemudi kendaraan, di mana hal ini juga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.
(A)O (B)X
46. Pengemudi yang mengendarai mobil bila dikarenakan melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan timbulnya korban, dalam hukum harus menanggung 3 hal, yaitu: kesalahan pidana (hukuman), perdata (ganti rugi) dan administrasi (mencabut SIM).
(A)O (B)X
47. pengemudi yang lalai dalam mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan tewasnya korban, maka harus bertanggung jawab masalah pidana, perdata dan administrasi, tidak dapat menganggap “dipenjara tidak perlu ganti rugi, ganti rugi tidak perlu dipenjara”.
(A)O (B)X
48. Dikarenakan kelalaian pengemudi sehingga mengakibatkan tewasnya korban, dalam hukum, selain harus bertanggung jawab urusan pidana, juga masih harus menanggung beban perdata ganti rugi.
(A)O (B)X
49. Mengendarai mobil dan menyebabkan kecelakaan hingga tewas dan luka, bila dilakukan dengan sengaja, maka hukumannya akan diselesaikan berdasarkan hukum sengaja membunuh atau melukai seseorang.
(A)O (B)X