阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文301-350#83816
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文301-350#83816
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
301 Saat mengemudi jalan tol akan mengalami ketegangan, bila menjumpai gangguan lalu lintas juga mudah menimbulkan kepanikan. (A)O(B)X
302 Saat mengemudi di jalan tol, kemampuan fisik pengendara terhadap ketegangan dan reaksi perubahan tidak berhubungan. (A)O(B)X
303 Saat mengemudi di jalan tol, kemampuan penglihatan pengemudi dengan keadaan biasanya tidaklah berpengaruh. (A)O(B)X
304 Saat mengemudi di jalan tol, pengendara hendaknya memperhatikan arah gerakan kendaraan pada kedua sisi lajur kendaraan. (A)O(B)X
305 Mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan, karena latar jalan lebar, berlereng tikungan, pengendara hendaknya meningkatkan kewaspadaan laju kendaraan, untuk menghindari kecepatan mengemudi berlebihan. (A)O(B)X
306 Saat mengemudi dengan kecepatan tinggi, ban kendaraan mudah menjadi panas dan berubah bentuk bergelombang, karena itu kedalaman guratan motif ban harus pas, dan tekanan ban harus normal, untuk menghindari terjadinya ban meletus. (A)O(B)X
307 Saat kendaraan yang berada pada jalur kendaraan cepat beralih ke badan jalan, hendaknya menyalakan lampu petunjuk arah dan memastikan jarak keselamatan yang tepat. (A)O(B)X
308 Memasuki jalan tol atau bebas hambatan, bila pada badan jalan banyak kendaraan, sehingga tidak dapat memasuki badan jalan, hendaknya pada jalur kendaraan cepat mengurangi laju kendaraan untuk menanti kesempatan. (A)O(B)X
309 Bila hendak beralih lajur kendaraan, sebelumnya harus menyalakan lampu petunjuk arah untuk memberitahu kendaraan di depan dan belakang, dan juga harus memperhatikan arah gerakan kendaraan yang terdekat untuk keamanan. (A)O(B)X
310 Saat berkendaraan mendapati lajur kendaraan di sebelah ada kendaraan yang akan berpindah lajur dan telah menyalakan lampu petunjuk arah, maka hendaknya menambah laju kendaraan untuk menghindari didahului. (A)O(B)X
311 Saat kendaraan jenis ringan dijalan tol dengan laju kecepatan 90 km/jam, maka jarak aman antar kendaraan di depan dan belakang saat cuaca dan keadaaan yang normal, hendaknya berjaga jarak sejauh 45 m. (A)O(B)X
312 Mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan mengalami salah keluar arah jalan, segeralah berhenti atau mundur kembali. (A)O(B)X
313 Jika mobil tiba-tiba mengalami kerusakan saat mengemudi di jalan tol atau jalan bebas hambata , maka pengemudi harus memperhatikan kondisi kendaraan di sekitarnya, nyalakan lampu sein untuk menepikan kendaraan ke bahu jalan, serta letakkan papan isyarat kendaraan rusak pada jarak 50-100 m di belakang kendaraan, dan ganti nyalakan lampu isyarat tanda darurat. (A)O(B)X
314 Kendaraan pengangkut barang yang hendak memuat barang dengan ukuran lebar barang melebihi lebar badan kendaraaan, harus mengajukan permohonan ke badan pengawasan lalu lintas di mana muatan tersebut diangkut atau di wilayah asal kendaraan, untuk memperoleh surat ijin berkendara. (A)O(B)X
315 Kendaraan pengangkut barang yang memuat barang dengan total tinggi melebihi 4 m, harus mengajukan permohonan ke badan pengawasan lalu lintas di mana muatan tersebut diangkut atau di wilayah asal kendaraan, untuk memperoleh surat ijin berkendara. (A)O(B)X
316 Mengendarai bus besar pada jalan tol atau bebas hambatan, pengemudi dan penumpang yang duduk di depan harus menggunakan sabuk pengaman. (A)O(B)X
317 Badan pengurus jalan tol atau bebas hambatan, dapat mengeluarkan pengumuman pada saat tertentu pada jalur kendaraan jalan tol atau bebas hambatan khusus menentukan jalur lereng atau jalur kendaraan, bahu jalan, pelarangan, pembatasan atau diizinkan untuk dilalui kendaraan atau mengambil penumpang. (A)O(B)X
318 Mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan dilarang melampaui jalur kendaraan, memutar balik arah kendaraan, mundur atau berlawanan arah. (A)O(B)X
319 Saat tengah berkendara di jalan umum, mobil tidak boleh mendadak mengurangi kecepatan atau sembarangan berpindah jalur. (A)O(B)X
320 Motor dengan kapasitas silinder kurang dari 550 cc tidak boleh berkendara di jalan tol. (A)O(B)X
321 Pada jalan tol setiap jarak tertentu akan disediakan 1 telepon darurat pada tepi jalan, yang dapat digunakan untuk meminta pertolongan darurat atau memberitahu keadaan yang terjadi pada jalan tol. (A)O(B)X
322 Jalur kendaraan lambat pada jalan tol atau bebas hambatan digunakan untuk mendahului kendaraan, tetapi saat tidak ada kemacetan kendaraan besar maupun kecil, boleh menggunakan jalur ini dengan kecepatan tinggi. (A)O(B)X
323 Mengemudi kendaraan besar pada jalan tol atau bebas hambatan, hendaknya berjalan pada sisi luar jalur kendaraan, serta dapat menggunakan jalur luar kendaraan di sebelah untuk mendahului kendaraan lain. (A)O(B)X
324 Mengemudi kendaraan angkutan pada jalan tol atau bebas hambatan, hendaknya barang angkutannya ditutup dengan rapat dan diikat erat. Mengangkut pasir, batu atau barang yang berbutir, selain harus ditutup dengan rapat juga tidak boleh melampui bentuk kendaraan. (A)O(B)X
325 Membawa angkutan yang berat pada jalan tol atau bebas hambatan, karena kelebihan angkutan melampui 20% sehingga tidak dapat saat itu juga untuk menurunkan memisahkan barang angkutan, dengan melalui surat penguraian kesalahan, pengemudi yang menanggapi hal ini, maka akan mendapat hukuman. (A)O(B)X
326 Saat kendaraan mengangkut barang yang panjangnya melebihi badan kendaraan di jalan tol atau bebas hambatan, kelebihan panjangnya tidak boleh menutupi lampu kendaraan atau nomor kendaraan. (A)O(B)X
327 Pada mobil yang melaju di jalan umum, pengemudi, penumpang depan, atau penumpang belakang mobil kecil semuanya harus mengenakan sabuk pengaman. (A)O(B)X
328 Untuk menambah jumlah angkutan kendaraan bus besar, saat melalui jalan tol atau bebas hambatan, membolehkan penumpang untuk berdiri. (A)O(B)X
329 Mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan, tidak boleh terus menerus menekan klakson, menyalakan lampu atau cara lain untuk memaksa kendaraan depan memberi jalan. (A)O(B)X
330 Mengemudi kendaraan 4 roda atau lebih di jalan tol atau bebas hambatan, salah satu kedalaman garis roda kendaraan tidak boleh lebih kecil dari 1.6 Mm. (A)O(B)X
331 Saat mengendarai kendaraaan pada jalan tol atau bebas hambatan, keadaan kendaraannya tidak boleh terdapat kulit roda atau onderdil yang rontok. (A)O(B)X
332 Bila di jalan tol menjumpai kemacetan, dapat menggunakan bahu jalan. (A)O(B)X
333 Bila belum mendapat izin menarik kendaraan dari badan pengawasan jalan tol atau bebas hambatan, tidak boleh seenaknya melaksanakan tugas di sepanjang jalan tol. (A)O(B)X
334 Mengemudi di jalan tol, pada kondisi yang normal laju kendaraan 100 km/jam, jarak kendaraan depan dan belakang sebaiknya berkisar satu kendaraan jenis ringan, kendaraan jenis besar berkisar 80 m, kendaraan jenis ringan berkisar 50 m. (A)O(B)X
335 Saat mengendarai kendaraan jenis ringan di jalan tol, laju kendaraannya 80 km, untuk menjaga keselamatan, hendaknya pada jalur yang sama jarak kendaraan paling sedikit berjarak 40 m. (A)O(B)X
336 Saat mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan, bila menjumpai kabut tebal, asap tebal, badai angina, hujan lebat, mengemudi pada malam hari atau keadaan khusus lainnya, hendaknya mempertimbangkan jarak keselamatan. (A)O(B)X
337 Sebelum mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan, hendaknya mengumpulkan atau mengerti beberapa hal mengenai pengaturan dan tindakan pengalihan lalu lintas serta keadaan jalan. (A)O(B)X
338 Salah satu penyebab kecelakaan adalah mengebut di jalan. (A)O(B)X
339 Bila kurang tidur, semangat mengendur, tetap boleh mengendarai kendaraan, asal berhati-hati. (A)O(B)X
340 Tidak paham akan fungsi kendaraan tidak ada hubungannya dengan keselamatan berkendaraan. (A)O(B)X
341 Mematuhi peraturan keselamatan lalu lintas, dapat mengurangi terjadinya kecelakaan. (A)O(B)X
342 Pada saat akan terjadinya kecelakaan, bila segera dapat mengambil tindakan pencegahan, maka dinamakan pertahanan dalam berkendaraan. (A)O(B)X
343 Sebelum mengemudi hendaknya mengerti akan kondisi sepanjang jalan, hal ini terhadap keselamatan mengemudi sama sekali tidak membantu. (A)O(B)X
344 Pada tengah malam menjelang pagi, kendaraan sangatlah sedikit, maka boleh mengebut di jalan. (A)O(B)X
345 Sebelum mengendarai kendaraan di malam hari, hendaknya kaca depan kendaraan dan kaca di kedua sisi pengemudi disapu bersih, untuk menambah keselamatan berkendaraan. (A)O(B)X
346 Saat mengemudi pada malam hari dan ada kendaraan yang datang dari arah depan tidak menggunakan lampu jarak dekat, maka boleh menggunakan lampu jarak jauh untuk membalasnya demi menambah keselamatan. (A)O(B)X
347 Saat mengemudi pada genangan air, hendaknya mengurangi laju kendaraan, setelah lewat dapat menginjak rem untuk menguji fungsinya. (A)O(B)X
348 Salah satu pencegahan penyebab kecelakaan adalah dengan melihat kejauhan dengan menegakkan kepala, menambah jarak penglihatan dan tetap menjaga jarak aman dan jarak waktu yang tepat lintas kendaraan. (A)O(B)X
349 Bila terjadi kecelakaan segera berhenti, tetap menjaga kondisi tempat kejadian dengan cepat melapor untuk segera diselesaikan oleh badan yang bersangkutan. (A)O(B)X
350 Menyelesaikan kecelakaan, tidak boleh meributkan siapa yang bertanggung jawab, hendaknya berprinsip kepada semangat moral untuk menolong orang, untuk menghindari penundaan waktu dan menambah kerugian korban. (A)O(B)X
申論題 (0)