314 Kendaraan pengangkut barang yang hendak memuat barang dengan ukuran lebar barang melebihi lebar badan kendaraaan, harus mengajukan permohonan ke badan pengawasan lalu lintas di mana muatan tersebut diangkut atau di wilayah asal kendaraan, untuk
memperoleh surat ijin berkendara.
(A)O
(B)X