317 Badan pengurus jalan tol atau bebas hambatan, dapat mengeluarkan pengumuman pada saat tertentu pada jalur kendaraan jalan tol atau bebas hambatan khusus menentukan jalur lereng atau jalur kendaraan, bahu jalan, pelarangan, pembatasan atau diizinkan untuk dilalui
kendaraan atau mengambil penumpang.
(A)O
(B)X