阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文551-600#83821
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文551-600#83821
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
551 Saat tekanan udara ban tidak mencukupi, bukan saja pemborosan bahan bakar, mengendarai dalam waktu yang panjang pada jalan tol mudah terjadinya pecah ban. (A)O(B)X
552 Saat pengausan telapak ban semakin besar, tidak akan mempengaruhi keselamatan berkendaraan. (A)O(B)X
553 Setiap kali menggunakan motor penggerak mesin, paling lama tidak boleh lebih dari 10 detik, kalau tidak aki dan motor penggerak mudah rusak. (A)O(B)X
554 Saat menggerakkan mesin, setiap melakukan tidak boleh lebih dari 10 detik, jika mesin tidak dapat bergerak, hendaknya 10 detik kemudian mencobanya kembali. Kalau tidak motor penggerak mudah rusak. (A)O(B)X
555 Aki mesin tidak ada listrik, mesin tidak dapat bergerak, tidak peduli kendaraan manual atau matic dapat melakukan dengan cara mendorong kendaraan untuk menggerakkan mesin. (A)O(B)X
556 Saat mesin bergerak, pipa pembuangan gas mengeluarkan asap berwarna biru keputihan, menandakan pembakaran minyak mesin. (A)O(B)X
557 Saat suhu mesin rendah bergerak, pipa pembuangan gas akan mengeluarkan tetesan air, ini merupakan gejala yang normal. (A)O(B)X
558 Saat pengereman terdengar bunyi yang aneh, ini adalah gejala sistim pengereman yang tidak normal, hendaknya berhenti dan memeriksa kendaraan. (A)O(B)X
559 Saat pengereman terdengar bunyi yang aneh, ini adalah gejala yang normal, tidak perlu diperiksa. (A)O(B)X
560 Rem tangan belum dikendurkan, terhadap gerakan maju kendaraan tidaklah berpengaruh. (A)O(B)X
561 Rem tangan dan rem kaki tidak boleh digunakan pada saat bersamaan. (A)O(B)X
562 Menginjak rem terlalu dasyat, ban kendaraan mudah aus, kendaraan juga mudah terbalik. (A)O(B)X
563 Saat menginjak rem kaki terdengar bunyi aneh, kemungkinan lempengan rem mengalami pengausan. (A)O(B)X
564 Selama run-in period, saat menjalankan kendaraan baru hindari mengendarai dengan kecepatan tinggi dan mengerem mendadak. (A)O(B)X
565 Kecepatan laju kendaraan semakin tinggi akan semakin dapat menghemat bahan bakar, karena itu beralihnya kecepatan mesin dapat meningkat tanpa batasan. (A)O(B)X
566 Kecepatan tinggi kerja mesin pendingin, dapat memperpendek usia mesin. (A)O(B)X
567 Saat mesin dalam suhu rendah, pemakaian bahan bakar daripada saat suhu normal akan semakin besar. (A)O(B)X
568 Pemeriksaan rutin kendaraan tidak perlu memeriksa rambu kendaran rusak, oleh sebab itu tidak perlu selalu siap membawa rambu kendaraan rusak. (A)O(B)X
569 Fungsi terpenting kendaraan listrik adalah dapat menghemat pembakaran bahan bakar dan juga mengurangi pencemaran udara. (A)O(B)X
570 Sebelum menggerakan mesin EFi ( Electronic Fuel Injection ), dalam suhu rendah, harus menginjak pedal gas beberapa kali secara terus menerus, mesin baru mudah bergerak. (A)O(B)X
571 Saat kendaraan berhenti tariklah rem tangan kendaraan, ini dapat mencegah kendaraan meluncur. (A)O(B)X
572 Kendaraan yang dipasang katalis konverter, setelah mengendarai tidak boleh berhenti/parkir direrumputan atau dekat barang yang mudah terbakar, untuk menghindari terjadinya kebakaran. (A)O(B)X
573 Saat kendaraan berhenti/parkir, pematik api atau barang lainnya yang mudah terbakar tidak boleh ditinggal di dalam kendaraan, saat sinar matahari langsung menyinari, dapat menimbulkan suhu tinggi yang dapat mengakibatkan bahaya. (A)O(B)X
574 Memiliki SIM belajar, saat belajar mengemudi di jalan raya, hendaknya mengikuti peraturan mengemudi seperti rambu lalu lintas, garis petunjuk, tanda petunjuk dan kecepatan kendaraan, selain itu juga harus memperhatikan kondisi gerak kendaraan di depan dan ke dua sisi, setiap saat dapat mengambil langkah aman. (A)O(B)X
575 SIM belajar dapat digunakan sementara sebagai SIM pada umumnya, setiap saat mengendarai kendaraan di jalan latihan SIM, berdasarkan peraturan, polisi tidak akan menindak. (A)O(B)X
576 Setelah mendapat surat ijin belajar mengemudi, maka boleh berkendara di jalan manapun. (A)O(B)X
577 Mendapatkan SIM belajar, saat belajar mengemudi di jalan, hendaknya berdasarkan ketentuan dari pihak polisi jalan dan juga waktu belajar, juga harus didampingi oleh pembimbing. (A)O(B)X
578 Belum memperoleh SIM, asalkan ketrampilan mengemudi saya sangat baik, juga dapat membimbing orang lain belajar mengendarai kendaraan, juga dapat sebagai pekerjaan saya. (A)O(B)X
579 Setelah ujian pengemudi memenuhi syarat, tetapi sebelum mengambil SIM, tidak boleh mengemudikan kendaraan. (A)O(B)X
580 Setelah ujian pengemudi memenuhi syarat, tetapi sebelum mengambil SIM, boleh mengemudikan kendaraan. (A)O(B)X
581 Profesi sebagai pengemudi yang SIMnya karena kedaluwarsa melakukan pemeriksaan dan dibatalkan, dapat mengajukan permohonan penukaran SIM umum jenis kendaraan yang sama. Sebelum menukar SIM umum, dapat mengemudi kendaraan. (A)O(B)X
582 Bagi pengemudi taksi dengan SIM profesi, usia kerja diperpanjang hingga 70 tahun, sesuai peraturan, harus mengajukan permohonan penggantian ke SIM biasa untuk kelas kendaraan yang sama. (A)O(B)X
583 Jalan dengan larangan parkir mobil, selain mengikuti peraturan, pada dasarnya dilarang parkir selama 24 jam. (A)O(B)X
584 Jalan dengan larangan parkir sementara, dalam satu hari kapanpun tidak boleh parkir sementara, juga tidak boleh berhenti sementara. (A)O(B)X
585 Jalan dengan larangan parkir boleh parkir sementara, tetapi dilarang parkir. (A)O(B)X
586 Jalan dengan larangan parkir sementara, boleh memarkir kendaraan, tetapi dalam satu hari dilarang parkir sementara. (A)O(B)X
587 Pada jalan yang dipasang papan atau garis rambu larangan parkir, jika tidak terdapat rambu lainnya, maka berarti setelah lewat jam 8 malam hingga jam 7 pagi keesokan harinya, kendaraan boleh parkir atau berhenti sementara di lokasi tersebut. (A)O(B)X
588 Kendaraan boleh parkir berdampingan. (A)O(B)X
589 Melewati jalur kereta api, kendaraan di depan tidak berhenti, melihat, dan mendengar, saya juga boleh tidak berhenti, melihat dan mendengar, mempercepat jalan. (A)O(B)X
590 Mengemudi kendaraan bila tidak melihat petugas jalur kereta api, atau tidak tersedia pintu penutup, bunyi peringatan, rambu lampu (tidak ada pagar), pengendara hendaknya pada jarak 3-6 m di luar jalur, berhenti sejenak, melihat, mendengar, dan memastikan ke 2 arah tidak ada kereta api yang lewat, setelah itu barulah mulai meneruskan perjalanan. (A)O(B)X
591 Saat mengemudi tidak boleh melewati garis yang tertera dilarang mendahului kendaraan, garis batas pemisah, dilarang berpindah jalur jalan atau jalur kereta api, mendahului atau memutar haluan kendaraan. (A)O(B)X
592 Kendaraan pada jalan yang datar, meskipun di jalan terdapat 2 garis kuning, dan saat arah depan tidak ada kendaraan yang dating, tetap boleh memasuki jalur kendaraan dari arah depan untuk mendahului kendaraan di depan. (A)O(B)X
593 Berkendaraan melewati jalan yang tersedia rambu jalan berliku, lereng, jembatan sempit, terowongan, persimpangan jalan atau jalur kereta api, jalan yang sedang dalam perbaikan, pengemudi tidak boleh mendahului kendaraan. (A)O(B)X
594 Jika kendaraan yang hendak lurus belum memasuki persimpangan jalan, maka kendaraan yang ingin membelok boleh membelok lebih dulu. (A)O(B)X
595 Ketika kendaraan melewati jalur penyeberangan, dan ada orang yang sedang menyeberang, tidak peduli apakah ada seorang petugas lalu lintas atau rambu jalan, hendaknya berhenti sementara dan memberi jalan penyeberang jalan untuk lewat. (A)O(B)X
596 Meskipun di depan terdapat mobil ambulans yang sedang bertugas, karena sedang mengejar waktu maka boleh mendahuluinya. (A)O(B)X
597 Saat mengemudi tidk perlu memperdulikan pengarahan dari tenaga sukarela lalu lintas di jalan, semuanya harus mengikuti rambu yang ada. (A)O(B)X
598 Kendaraan pada malam hari melalui jalur terowongan, bawah tanah, harus menyalakan lampu besar. Atau bila menjumpai kabut tebal, hujan lebat, hari yang suram/gelap, jarak pandang yang tidak jelas tetap harus menyalakan lampu besar. (A)O(B)X
599 Kendaraan saat melewati terowongan, karena penyinaran didalam terowongan sangat jelas dan jarak pandang sangat baik, demi menghemat listrik tidak perlu menyalakan lampu besar. (A)O(B)X
600 Kendaraan saat melewati pegunungan, jalan khusus, saluran atau jalur bawah tanah, hendaknya penggunaan lampu mengikuti petunjuk rambu. (A)O(B)X
申論題 (0)