590 Mengemudi kendaraan bila tidak melihat petugas jalur kereta api, atau tidak tersedia pintu penutup, bunyi peringatan, rambu lampu (tidak ada pagar), pengendara hendaknya pada jarak 3-6 m di luar jalur, berhenti sejenak, melihat, mendengar, dan memastikan ke 2 arah tidak ada kereta
api yang lewat, setelah itu barulah mulai meneruskan perjalanan.
(A)O
(B)X