阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 701-759#123348
113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 701-759#123348
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
113年 |
選擇題數:
59 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (59)
701. Saat cuaca dingin, anda dapat memasukkan tangan kiri anda ke dalam saku dan mengemudi dengan satu tangan, namun anda harus mengurangi kecepatan dan mengemudi di jalur kanan.(A)O(B)X
702. Bila anda melanggar peraturan lalu lintas di jalur kereta api namun tidak terjadi kecelakaan, selain dikenakan denda, tidak perlu dicatat poin pelanggaran.(A)O(B)X
703. Bila terdapat kendaraan di depan anda sebelum anda sampai di jalur kereta api, anda harus menunggu hingga kendaraan tersebut meninggalkan jalur kereta api hingga jarak tertentu baru berjalan melewati jalur kereta api setelah keadaan aman.(A)O(B)X
704. Bila anda menerobos jalur kereta api dan terjadi kecelakaan, selain dikenakan denda, SIM anda juga akan dicabut, dan dilarang mengikuti tes ijin mengemudi selamanya.(A)O(B)X
705. Pengemudi melanggar komando petugas jalur kereta api, dan tetap menerobos jalur kereta api saat sinyal berbunyi, atau lampu berkedip/lampu peringatan menyala, atau pintu penghalang telah diturunkan, akan dikenakan denda sebesar NT$ 15.000 - NT$ 30,000.(A)O(B)X
706. Pelanggar yang melewati jalur kereta api yang tidak ada petugasnya atau pintu penghalang, sinyal, atau perlengkapan lampu berkedip/lampu peringatan, namun dilengkapi dengan rambu peringatan atau polisi tidur, akan dikenakan denda sebesar NT$ 15.000 - NT$ 20.000.(A)O(B)X
707. Pengendara kendaraan yang menyalip, putar arah, mundur dan berhenti sementara di lintasan jalur kereta api, akan didenda sebesar antara NT$ 15.000 hingga 90.000, dan ditahan SIM-nya. Bila karenanya terjadi kecelakaan, akan dicabut SIM-nya.(A)O(B)X
708. Dilarang mengemudi berbalik arah, mundur atau berhenti sementara di jalur kereta api, namun bila perlu, anda dapat mendahului kendaraan lain di jalur kereta api.(A)O(B)X
709. Bila ada kendaraan mogok dan berhenti di jalur kereta api, anda harus segera menekan "Tombol Darurat" yang terdapat di jalur kereta api.(A)O(B)X
710. Jalur kereta api dilengkapi dengan pintu penghalang atau petugas jalur kereta api, bila petugas belum memberikan tanda berhenti, anda harus tetap melihat, mendengar adanya kereta api yang datang dari dua arah, baru berjalan melewatinya.(A)O(B)X
711. Jalur kereta api dilengkapi dengan pintu penghalang atau petugas jalur kereta api, bila pintu penghalang belum diturunkan, anda harus menghemat waktu dan segera melewatinya.(A)O(B)X
712. Jalur kereta api dilengkapi dengan sinyal, lampu berkedip/lampu peringatan, bila sinyal belum berbunyi, lampu berkedip/lampu peringatan belum menyala, anda harus tetap melihat, mendengar adanya kereta api yang datang dari dua arah, baru berjalan melewatinya.(A)O(B)X
713. Pelanggar yang melewati jalur kereta api yang tidak ada petugasnya atau pintu penghalang, sinyal, atau perlengkapan lampu berkedip/lampu peringatan, pengemudi harus berhenti sementara di jarak 3 - 6 meter sebelum sampai di jalur kereta api, untuk melihat, mendengar adanya kereta api yang datang dari dua arah, baru berjalan melewatinya.(A)O(B)X
714. Saat pengemudi melihat rambu atau marka jalur kereta api, seharusnya mengurangi kecepatan hingga kurang dari 15 kilometer per jam.(A)O(B)X
715. Bila kendaraan mogok di jalur persilangan kereta api dan tidak dapat bergerak karena terjebak macet, atau terdapat kendala yang lain, maka anda harus menggunakan tombol darurat segera.(A)O(B)X
716. Tujuan penggunaan tombol darurat pada jalur persilangan kereta api adalah untuk perlindungan diri, dan berdampak besar bagi lalu lintas begitu anda menyalakannya. Jangan gunakan tombol tersebut bila tidak dalam keadaan darurat(A)O(B)X
717. Saat berjalan di jalur persilangan kereta api, anda dapat menekan tombol darurat untuk menguji apakah masih dapat berfungsi dengan normal, untuk menghindari kerusakan saat terjadi keadaan darurat.(A)O(B)X
718. Bila anda menekan tombol darurat manual berwarna merah pada mesin di samping jalan persilangan kereta api dan mulai menyala, maka lampu yang melingkari tombol merah tersebut akan berkedip terus menerus.(A)O(B)X
719. Anda menemukan penghalang pada jalur persilangan kereta api, dan tidak dapat mendorong kendaraan atau memindahkan penghalang tersebut. Saat anda mendengar sirene mobil polisi, segera tinggalkan jalan/tempat tersebut.(A)O(B)X
720. Saat pengemudi mobil tidak dapat bergerak di jalur persilangan kereta api, pengemudi atau pejalan kaki yang lewat dapat menekan tombol darurat merah pada pagar di samping jalan, agar masinis kereta api dapat mengerem atau memperlambat lajunya kereta api sehingga tidak menimbulkan kerugian jiwa atau harta benda.(A)O(B)X
721. Bila kendaraan anda tidak dapat bergerak saat berada di jalur persilangan kereta api karena mogok atau macet, maka pengemudi atau pejalan kaki harus segera menekan tombol darurat dan memindahkan kendaraan dari jalur persilangan kereta api. Bila anda tidak dapat memindahkan kendaraan tersebut dan terdengar tombol darurat dengan bunyi peringatan, "Kereta api akan datang, tinggalkan jalur kereta api segera", maka segera tinggalkan jalur persilangan.(A)O(B)X
722. Saat mobil mogok di jalur persilangan kereta api dan tidak dapat bergerak, segera pindahkan mobil dari jalur persilangan; bila tidak dapat dipindahkan, segera tekan tombol darurat, untuk mengingatkan masinis kereta api mengerem kereta api dan menghindari terjadinya tabrakan.(A)O(B)X
723. Saat tombol darurat pada jalur persilangan kereta api menyala, maka 800 meter dari tempat tersebut akan terdapat sinyal yang mengingatkan masinis kereta api akan situasi yang terjadi di depan untuk memperlambat jalannya kereta api.(A)O(B)X
724. Saat melewati jalur kereta api, kendaraan di depan anda tidak berhenti, melihat, mendengar dan lewat dengan aman; maka saya juga tidak perlu berhenti, melihat, mendengar dan segera melewatinya.(A)O(B)X
725. Bila anda membuang sepeda motor yang tidak terpakai dan asuransi wajib mobil belum berakhir masa berlakunya, tertanggung dapat meminta pengembalian biaya asuransi.(A)O(B)X
726. Bila anda membuang sepeda motor yang tidak terpakai dan asuransi wajib mobil belum berakhir masa berlakunya, maka asuransi tersebut tidak berlaku dan tidak dapat meminta pengembalian biaya.(A)O(B)X
727. Asuransi mobil wajib mencakup tanggung jawab atas kelalaian, anda baru dapat mengajukan ganti rugi dari pihak asuransi bila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi.(A)O(B)X
728. Asuransi mobil wajib mencakup tanggung jawab atas kelalaian, baik kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi atau bukan, anda tetap dapat mengajukan ganti rugi dari pihak asuransi.(A)O(B)X
729. Lingkup ganti rugi asuransi mobil wajib mencakup kematian dan luka fisik, kerusakan kendaraan dan kerugian harta benda lainnya.(A)O(B)X
730. Lingkup ganti rugi asuransi mobil wajib hanya terbatas pada kematian dan luka fisik, dan tidak mencakup kerusakan kendaraan dan kerugian harta benda lainnya.(A)O(B)X
731. Bila anda jatuh dan terluka akibat kendaraan tergelincir saat hujan, anda dapat mengklaim/mengajukan ganti rugi asuransi wajib mobil.(A)O(B)X
732. Menurut ketentuan asuransi mobil wajib, bila pemilik kendaraan wajib asuransi belum mengasuransikan atau memperpanjang asuransi tersebut, akan dikenakan sanksi pelanggaran oleh pihak yang berwenang.(A)O(B)X
733. Menurut ketentuan asuransi mobil wajib, bila pemilik kendaraan wajib asuransi belum membayar asuransi wajib mobil dan terjadi kecelakaan, pihak yang berwenang akan mengenakan denda dan menahan STNK/plat nomor kendaraan tersebut.(A)O(B)X
734. Menurut ketentuan asuransi mobil wajib, pemilik kendaraan wajib asuransi tidak diharuskan untuk membayar asuransi wajib mobil.(A)O(B)X
735. Sepeda motor yang mempunyai plat nomor kendaraan harus diasuransikan asuransi wajib mobil sesuai peraturan yang berlaku.(A)O(B)X
736. Menurut ketentuan, klaim/ganti rugi asuransi wajib mobil mencakup kerugian akibat pencurian kendaraan.(A)O(B)X
737. Anda dapat meminta ganti rugi kerugian harta benda dan biaya pengobatan akibat kecelakaan pada penyebab kecelakaan.(A)O(B)X
738. Menghindar, menghalangi atau menolak pemeriksaan uji emisi/gas buang akan dikenakan denda.(A)O(B)X
739. Tidak melakukan pemeriksaan uji emisi/gas buang secara rutin sesuai ketentuan, meskipun pemilik kendaraan tidak dikenakan denda apapun, namun akan dicatat poin pelanggaran sebanyak 1 kali.(A)O(B)X
740. Gunakan bahan bakar sesuai aslinya/anjuran produsen aslinya, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai mudah menyebabkan kerusakan mesin dan pemborosan bahan bakar.(A)O(B)X
741. Tekanan ban yang sesuai dapat mendukung keselamatan mengemudi, menghemat bahan bakar, dan mempanjang umur ban.(A)O(B)X
742. Mengemudi ekonomis (eco-driving) adalah cara mengemudi yang aman, efisien dan ramah lingkungan.(A)O(B)X
743. Mengemudi dengan kecepatan konstan dapat meningkatkan biaya pemeliharaan kendaraan, bukanlah cara mengemudi ekonomis/ramah lingkungan (eco-driving).(A)O(B)X
744. Emisi/gas buang sepeda motor dapat memproduksi karbon dioksida yang merupakan penyebab utama pemanasan global (global warming).(A)O(B)X
745. Untuk menjaga kinerja sepeda motor yang baik, mengurangi polusi udara akibat emisi/gas buang, serta menghemat bahan bakar, maka anda tidak perlu melakukan perawatan apapun.(A)O(B)X
746. Bila mesin sepeda motor terlalu tua atau aus sehingga memboroskan bahan bakar dan oli, maka anda harus memeriksa komponen yang aus, baru dapat menghemat bahan bakar dan mengurangi polusi udara.(A)O(B)X
747. Saat mengemudi, cara pengoperasian grip gas (throttle) harus mulus, tidak menginjak gas mendadak, sebaiknya menjaga kecepatan yang konstan saat mengemudi, tidak sering menginjak dan melepas grip gas (throttle), maka anda dapat menghemat bahan bakar dan mengurangi polusi udara.(A)O(B)X
748. Sepeda motor seharusnya dipelihara secara rutin sesuai tabel jangka waktu yang tertera pada buku panduan atau setelah menempuh jarak tempuh tertentu (kilometer) sesuai yang dianjurkan.(A)O(B)X
749. Saat mendekati persimpangan jalan dan melihat lampu merah segera menyala, anda harus mempertimbangkan kecepatan dan jarak kendaraan, tidak menginjak gas atau rem mendadak, biarkan kendaraan meluncur secara natural untuk menghemat bahan bakar dan energi, serta mengurangi karbon yang menyebabkan polusi udara.(A)O(B)X
750. Mengemudi dengan kecepatan konstan dapat mengurangi biaya pemeliharaan kendaraan, menunjukkan cara mengemudi ekonomis/ramah lingkungan (ecodriving).(A)O(B)X
751. Bila anda sering menambah kecepatan dan rem mendadak, anda dapat meningkatkan kecepatan dan jarak, bahkan lebih cepat sampai di tujuan, mengurangi polusi udara.(A)O(B)X
752. Saat berjalan sampai di persimpangan jalur kendaraan umum MRT, pengemudi sepeda motor mendengar suara atau melihat lampu MRT yang datang mendekat, sesuai dengan peraturan harus segera ganti jalur, menghindar dan memberi jalan, serta tidak boleh mengikuti dari belakang. Tapi ketentuan ini tidak terbatas bagi kenderaaan yang diizinkan oleh Badan pengatur jalan.(A)O(B)X
753. Pengemudi sepeda motor berjalan sampai di persimpangan jalur kendaraan umum MRT, dimana bel sudah berdering, lampu rambu sudah berkedip, tidak usah berhenti menunggu sampai MRT lewat, melihat dan mendengar apakah ada MRT yang datang dari dua arah, pengemudi segera berjalan melewati dengan menambah kecepatan.(A)O(B)X
754. Saat melewati persimpangan jalur kendaraan umum MRT yang memiliki lampu lalu lintas, pengemudi sepeda motor menerobos lampu merah sewaktu belok kanan akan didenda sebesar 600~1.800Nt.(A)O(B)X
755. Mengendarai sepeda motor atau skuter melalui taman untuk menghemat waktu atau untuk kenyamanan hanya dibatasi oleh moralitas pengemudi/pengendara. Hal ini tidak akan membahayakan orang lain jika Anda memiliki teknik berkendara yang baik.(A)O(B)X
756. Pengemudi harus selalu memperhatikan keadaan sekitar dan berkendara sesuai dengan peraturan. Ketika bertemu pengendara sepeda dalam perjalanan, selain menjaga jarak aman, pengemudi juga harus memberi perhatian khusus pada gerakan tangan pengendara yang dapat menunjukkan perubahan arah yang akan segera terjadi.(A)O(B)X
757. Ketika mencapai area perlintasan kereta api ringan, lewati secepat mungkin dan hindari berhenti di rel.(A)O(B)X
758. Karena batas kecepatan sepeda listrik cukup lambat (di bawah 25 km/jam), pengendara tidak diharuskan memakai helm selama perjalanan.(A)O(B)X
759. Mulai dari tanggal 30 Juni 2023, SIM Mobil yang baru diperoleh tidak boleh digunakan untuk mengendarai Sepeda Motor Ringan.(A)O(B)X
申論題 (0)