114
Pengendara atau orang yang lewat dan menemukan
kecelakaan di jalan , harus melapor kepada polisi dan
memberikan bantuan serta tidak boleh tanpa tujuan
berada di tempat kejadian. Bila kedapatan kendaraan
dari penabrak yang kabur, maka harus memberitahukan
kepada polisi.
(A)O
(B)X