128
Jika kendaraan mengalamai kerusakan di jembatan,
terowongan, alat pemadam, di depan benda penghalang,
di daerah bundaran, jalur kereta api, persimpangan
jalan, penyeberangan jalan dan jalur cepat, maka
harus segera mendorong kendaraan ke tempat yang tidak
mengganggu lalu lintas.
(A)O
(B)X