159 Mengemudi pada persimpangan jalan yang tidak ada rambu atau rambu rusak dan tidak adanya petugas yang mengatur lalulintas, tidak adanya pembagian jalur, jalan raya bercabang, dan juga saat jalur kendaraan yang sama, seperti jalan lurus juga sebagai tikungan, kendaraan sebelah kiri hendaknya berhenti sejenak dan memberi jalan kendaraan sebelah
kanan.
(A)O
(B)X