180 Mobil yang melintasi jalan umum selain jalan tol dan jalan bebas hambatan, jika pengemudi, penumpang depan, atau penumpang belakang mobil kecil tidak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi dapat dikenakan denda sebesar :
(A) 500 NTD.
(B) 1,500
NTD.
(C) 3,000 NTD.