181 Pengemudi mobil yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya
yang mengganggu keamanan berkendara, akan dikenakan sanksi denda :
(A) 3,000 NTD.
(B) 2,000 NTD.
(C) 1,000 NTD.