153 Bagi pengemudi yang berkendara di jalan umum sambil menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan
berkendara, akan dikenakan sanksi denda 1,000 NTD.
(A)O
(B)X