207 Pengendara yang mengalami kecelakaan tanpa adanya korban luka ataupun korban tewas, selain itu kendaraan masih dapat bergerak, tetapi tidak segera dipindahkan ke tepi jalan, sehingga mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas, maka akan dikenakan hukuman :
(A) Meninggalkan kendaraan di tempat kejadian.
(B) Mendenda.
(C) Menahan nomor kendaraan.