215 Bila kendaraan di tengah jalan mengalami kerusakan, dan tidak dapat dipindahkan ketempat yang lebih aman, dan berada pada jalan ramai perkotaan, maka harus menyalakan lampu petunjuk arah kiri dan kanan atau hanya petunjuk arah kiri, tidak perlu meletakkan rambu kendaraan
rusak.
(A)O
(B)X