223 Bila pengemudi tidak memiliki alasan yang tepat tidak dapat mengikuti kursus keselamatan berlalu lintas sesuai peraturan, maka akan didenda sebesar 1.800 Nt, melalui surat pemberitahuan batas waktu mengikuti kursus, bila 6 bulan lebih tetap tidak hadir mengikuti kursus, maka dikenakan denda :
(A) Menahan SIM kendaraan.
(B) Mencabut SIM.
(C) Menahan SIM.