248 Mobil angkutan yang membawa berat barang melebihi dari ketentuan, kuota atau ketentuan berat pada jalur jembatan, selain memerintahkan untuk merubahnya atau saat itu juga berhenti mengendarai, juga dikenakan denda sebesar 10.000 Nt, tanpa membedakan kelebihan berat.
(A)O
(B)X