295 Laju kendaraan paling tinggi pada jalan tol dibatasi 90 km/jam, kendaraan jenis ringan dengan laju kendaraan di bawah 80/jam, hendaknya berada pada posisi luar jalur kendaraan, serta dapat menggunakan sementara posisi luar jalur kendaraan untuk mendahului
kendaraan depan.
(A)O
(B)X