315 Kendaraan yang selain berjalan di jalur satu arah
atau ditentukan untuk berjalan di sebelah kiri jalur,
pada jalan yang tidak ada garis pemisah jalur atau
garis pembatas jalur, hendaknya
(A)Berjalan menepi ke
kanan
(B)Berjalan menepi ke kiri
(C)Berjalan di
tengah jalan.