210. Terhadap orang, kendaraan yang menolak untuk diperiksa dan
melarikan diri, maka polisi lalu lintas yang bertugas atau petugas
patroli/pemeriksa lalu lintas sesuai ketentuan akan (A)Untuk
menghindari kecelakaan, tidak boleh melakukan pelacakan/inspeksi
(B)Harus melakukan pelacakan (C)Harus memberikan tembakan
peringatan.