212. Pelanggar peraturan lalu lintas yang didenda, namun tidak dapat
membayar denda dalam 1 kali pembayaran sekaligus, maka
(A)SIMnya ditahan selama 1 hingga 3bulan (B)Dapat memberikan
barang lain sebagai jaminan (C)Mengajukan permohonan pembayaran
denda dalam bentuk angsuran.